Iuran Pensiun Ditetapkan 3%

Rabu, 01 Juli 2015 - 11:28 WIB
Iuran Pensiun Ditetapkan 3%
Iuran Pensiun Ditetapkan 3%
A A A
CILACAP - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap jalankan empat program jaminan sosial pada 1 Juli 2015. Hal ini termasuk program Jaminan Pensiun yang iurannya telah ditetapkan pemerintah sebesar 3%.

Presiden Joko Widodo secara resmi telah memulai operasi penuh dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam sambutannya dia mengajak para nelayan di Cilacap untuk memanfaatkan program tersebut. Sebanyak 5.000 nelayan tradisional diberikan kesempatan menjadi peserta.

Program tersebut merupakan bantuan stimulus iuran selama tiga bulan. ”Semoga ke depannya masyarakat nelayan akan terus ikut program ini. Karena iurannya cukup terjangkau dan manfaatnya besar untuk nelayan dan keluarga,” ujar Jokowi dalam acara pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan di Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, kemarin.

Peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan itu ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Presiden Jokowi, didampingi oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sujatmoko, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya.

Dengan peresmian ini, BPJS Ketenagakerjaan secara resmi mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), serta program Jaminan Pensiun (JP) yang diperuntukkan kepada pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menjelaskan, para nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diikutsertakan dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Pada program Jaminan Kematian nelayan diwajibkan membayar iuran Rp6.800 per bulan dan program Jaminan Kecelakaan Kerja Rp16.000 per bulan.

Adapun, iuran untuk tiga bulan pertama yang harus dibayarkan nelayan Cilacap sebesar Rp5.000 akan ditanggung pemerintah. Setelah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, Elvyn menjelaskan, BPJS akan menjalankan empat program, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Khusus Jaminan Pensiun, merupakan program tambahan yang menandai pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iuran yang akan dikenakan yakni sebesar 3%, dengan rincian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Program jaminan pensiun ini memang untuk pekerja swasta atau non-PNS. ”Untuk tahun 2015, ditetapkan pemerintah iuran jaminan pensiun 3%, 2% kontribusi pemberi kerja dan 1% pekerja,” kata Elvyn dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Elvyn menambahkan, operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada sejumlah program. Pada program Jaminan Kematian, nilai santunan kini ditingkatkan dari yang semula Rp21 juta menjadi Rp24 juta. Kemudian, pada program Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan pada peserta sampai sembuh.

Sebelumnya BPJS hanya menanggung biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit dengan platform Rp20 juta. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi secara resmi per 1 Juli 2015 agar mampu melayani seluruh pekerja atau buruh dan pengusaha sampai dengan daerah-daerah yang terpencil secara profesional, mandiri dan akuntabel.

”Selama ini penyelenggaraan program jaminan sosial hanya diikuti oleh sebagian pekerja. Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk mampu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang, yang merupakan angkatan kerja nasional,” paparnya.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menilai iuran jaminan pensiun sebesar 3% sudah sesuai dengan kemampuan industri.”Ini hasil rapat kami bersama Kementerian Keuangan yang juga memiliki hitungan yang sama, 1,5%. Hanya, Kemenkeu memasukan tambahan bonus demografi sehingga angka iuran menjadi 3%,” ujar Haryadi dalam acara tersebut.

Apindo awalnya mengusulkan iuran jaminan pensiun 1,5%. Sebesar 1% dibayar perusahaan dan 0,5% dibayar karyawan. Angka tersebut kata dia sudah berdasarkan hitungan standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Hafid fuad
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5755 seconds (0.1#10.140)