Kewajiban Penggunaan Rupiah Berlaku Hari Ini

Rabu, 01 Juli 2015 - 16:39 WIB
Kewajiban Penggunaan...
Kewajiban Penggunaan Rupiah Berlaku Hari Ini
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diimplementasikan secara penuh hari ini.

Direktur BI Peter Jacob mengatakan, peraturan tersebut ditujukan demi menegakkan kedaulatan rupiah di negeri sendiri. Sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro dengan menekan volatilitas nilai tukar.

"Kami optimistis karena dukungan dari Kementerian, Lembaga, Asosiasi dan Pelaku Usaha yang telah memberikan dukungannya atas pemberlakuan PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah. PBI akan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga akan berkontribusi positif terhadap stabilitas makroekonomi, khususnya dari sisi nilai tukar," ujar Peter dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

PBI ini merupakan pelaksanaan dari UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk beberapa transaksi. Seperti pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

Termasuk kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai UU yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan UU.

Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan UU. Selain itu, agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan Rupiah dapat berjalan dengan lancar, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI tersebut BI berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha.

Persetujuan tersebut dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada BI untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu.

"Seperti yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan," ujarnya.

Ketentuan ini juga memungkinkan untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing, yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tertulis tersebut, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan.

Selama permohonan masih dalam proses di BI, maka pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut. Pengenaan sanksi akan diberlakukan sejak dikeluarkannya penolakan atas permohonan yang diajukan ke BI.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Rupiah Menguat 1,21%,...
Rupiah Menguat 1,21%, Bos BI: Lebih Perkasa dari Peso Filipina dan Baht Thailand Cs
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD,...
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD, Gubernur BI Sebut Lebih Kuat Dibanding Peso, Rupee dan Baht
Rupiah Tembus Rp16.420...
Rupiah Tembus Rp16.420 per USD, Bos BI Ungkap Apa yang Terjadi
Rupiah Bakal Menguat...
Rupiah Bakal Menguat di Juli dan Agustus 2026, Gubernur BI Yakin Stabil usai Bertemu Prabowo
Gubernur BI: Rupiah...
Gubernur BI: Rupiah Terus Menguat Kalahkan Malaysia, Filipina dan Thailand
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
2 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
3 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
4 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved