Swasta-Asing Bisa Kelola Air Minum

Kamis, 02 Juli 2015 - 11:11 WIB
Swasta-Asing Bisa Kelola Air Minum
Swasta-Asing Bisa Kelola Air Minum
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan swasta nasional maupun asing untuk mengelola sekaligus mengusahakan air minum.

Kebijakan soal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. ”Dalam rapat ini diputuskan bahwa pengusahaan air diberikan kesempatan kepada swasta, baik dalam negeri maupun asing untuk ikut serta dalam penguasaan air dengan persyaratan tertentu, di mana porsi kepemilikan akan diatur,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (30/6).

Basuki menegaskan, pemerintah tidak akan melupakan kontrol terhadap pengelolaan kekayaan alam yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. ”Selama ini, dipikir yang namanya kontrol negara melalui saham. Itu hanyalah salah satu saja. Kita akan susun dengan peraturan dalam RPP (rancangan peraturan pemerintah),” ujar dia.

Kemen PUPR akan memberikan prioritas di kawasankawasan mandiri dengan melibatkan BUMN maupun BUMD. ”Kalau yang mampu masuk prioritas BUMN-BUMD. Bentuknya melalui Peraturan Menteri PU,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Mudjiadi mengatakan, hal-hal yang dibahas dalam RPP tersebut terkait dengan pengusahaan sumber daya air. ”Lingkupnya apa saja, termasuk siapa saja yang boleh melaksanakan pengusahaan,” ujarnya. Dia menambahkan, sambil menunggu RPP, saat ini pengusahaan air masih diatur melalui peraturan menteri.

”Pada intinya akan diatur bagaimana pengambilan air di hulu oleh BUMN maupun oleh swasta. Kalau swasta mau mengambil air, perizinannya ke kita. Sementara kalau mau dilanjut menjadi pengelolaan sistem air minum, maka pengurusannya di Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum atau BPPSPAM,” pungkas dia.

Ichsan amin
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5524 seconds (0.1#10.140)