Petinggi Freeport Sambangi Jokowi di Istana

Kamis, 02 Juli 2015 - 11:34 WIB
Petinggi Freeport Sambangi...
Petinggi Freeport Sambangi Jokowi di Istana
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menerima kedatangan Chief Executive Officer (CEO) Freport McMoran Jim Bob Moffet bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Istana Negara.

Para petinggi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini terlihat tiba di Istana sejak pukul 09.15 WIB.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang diminta menemani Jokowi dalam pertemuan ini mengungkapkan, kedatangan para petinggi Freeport untuk menyampaikan komitmen mereka terus berinvestasi di Tanah Air.

Kementerian ESDM dan Freeport beberapa waktu lalu sepakat untuk mengubah status kerja sama dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan perubahan status tersebut, kelangsungan usaha Freeport di Indonesia bisa diperpanjang hingga 20 tahun.

"Saya kira, mereka akan menyampaikan komitmennya untuk investasi di sini, seperti biasalah," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Menurut dia, komitmen yang diberikan Freeport sangat penting. Terlebih, perusahaan tambang kelas kakap ini merupakan investor besar di sektor mineral dan batu bara (minerba).

"‎Saya kira, baik bagi pemerintah mendapatkan komitmen dari investor, baik untuk minerba. Kita lihat saja nanti pembicaraannya," pungkasnya.‎‎

‎Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia hingga 20 tahun, untuk mengeruk tambang tembaga di Papua. Perpanjangan itu diberikan setelah Freeport memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan, perpanjangan kelanjutan usaha ini tidak melanggar ketentuan. Pasalnya, Freeport setuju untuk mengubah ‎hubungan kerja dari KK menjadi IUPK.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan, ‎perpanjangan KK diajukan paling cepat dua tahun, atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.

Mengacu pada aturan tersebut, Freeport seharusnya mengajukan perpanjangan paling cepat pada 2019 sebab kontraknya baru berakhir 2021.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
3 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
4 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
6 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
8 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
9 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved