Petinggi Freeport Sambangi Jokowi di Istana
Kamis, 02 Juli 2015 - 11:34 WIB
Petinggi Freeport Sambangi Jokowi di Istana
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menerima kedatangan Chief Executive Officer (CEO) Freport McMoran Jim Bob Moffet bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Istana Negara.
Para petinggi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini terlihat tiba di Istana sejak pukul 09.15 WIB.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang diminta menemani Jokowi dalam pertemuan ini mengungkapkan, kedatangan para petinggi Freeport untuk menyampaikan komitmen mereka terus berinvestasi di Tanah Air.
Kementerian ESDM dan Freeport beberapa waktu lalu sepakat untuk mengubah status kerja sama dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan perubahan status tersebut, kelangsungan usaha Freeport di Indonesia bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
"Saya kira, mereka akan menyampaikan komitmennya untuk investasi di sini, seperti biasalah," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut dia, komitmen yang diberikan Freeport sangat penting. Terlebih, perusahaan tambang kelas kakap ini merupakan investor besar di sektor mineral dan batu bara (minerba).
"Saya kira, baik bagi pemerintah mendapatkan komitmen dari investor, baik untuk minerba. Kita lihat saja nanti pembicaraannya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia hingga 20 tahun, untuk mengeruk tambang tembaga di Papua. Perpanjangan itu diberikan setelah Freeport memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan, perpanjangan kelanjutan usaha ini tidak melanggar ketentuan. Pasalnya, Freeport setuju untuk mengubah hubungan kerja dari KK menjadi IUPK.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan, perpanjangan KK diajukan paling cepat dua tahun, atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.
Mengacu pada aturan tersebut, Freeport seharusnya mengajukan perpanjangan paling cepat pada 2019 sebab kontraknya baru berakhir 2021.
Para petinggi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini terlihat tiba di Istana sejak pukul 09.15 WIB.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang diminta menemani Jokowi dalam pertemuan ini mengungkapkan, kedatangan para petinggi Freeport untuk menyampaikan komitmen mereka terus berinvestasi di Tanah Air.
Kementerian ESDM dan Freeport beberapa waktu lalu sepakat untuk mengubah status kerja sama dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan perubahan status tersebut, kelangsungan usaha Freeport di Indonesia bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
"Saya kira, mereka akan menyampaikan komitmennya untuk investasi di sini, seperti biasalah," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut dia, komitmen yang diberikan Freeport sangat penting. Terlebih, perusahaan tambang kelas kakap ini merupakan investor besar di sektor mineral dan batu bara (minerba).
"Saya kira, baik bagi pemerintah mendapatkan komitmen dari investor, baik untuk minerba. Kita lihat saja nanti pembicaraannya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia hingga 20 tahun, untuk mengeruk tambang tembaga di Papua. Perpanjangan itu diberikan setelah Freeport memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan, perpanjangan kelanjutan usaha ini tidak melanggar ketentuan. Pasalnya, Freeport setuju untuk mengubah hubungan kerja dari KK menjadi IUPK.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan, perpanjangan KK diajukan paling cepat dua tahun, atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.
Mengacu pada aturan tersebut, Freeport seharusnya mengajukan perpanjangan paling cepat pada 2019 sebab kontraknya baru berakhir 2021.
(rna)
Lihat Juga :