Tarif Listrik Nonsubsidi Naik Bulan Juli
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menetapkan kenaikan tarif listrik 10 golongan pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juli 2015.
Situs resmi PLN menyebutkan, pada Juli 2015 tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.547,94/kWh atau naik Rp23,7/kWh, adapun pada Juni 2015 tarifnya sebesar Rp1.524,24/kWh. Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200 kVA, kantor pemerintah P1 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA, dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan mengalami kenaikan dari Rp1.200,65 pada Juni menjadi Rp1.219,31/kWh pada Juli 2015. Kemudian, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp1.070,42 pada Juni menjadi Rp1.087,07/kWh pada Juli 2015.
Sedangkan, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp1.686,83 pada Juli dari Rp1.661,01 per kWh pada Juni 2015. PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juli 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada Mei 2015.
Mulai 1 Januari 2015 pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun, tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. Berdasarkan data tersebut, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp1.352 per kWh.
Sebelumnya pemerintah menyebutkan bahwa subsidi listrik akan terus dilanjutkan di tahun 2016 dengan rencana alokasi anggaran yang bertambah dari Rp66,5 triliun menjadi Rp73,1 triliun, atau sekitar naik sebesar 9,5%. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan bahwa terdapat penambahan 3 juta pelanggan listrik baru dengan subsidi.
”Pertumbuhan penjualan naik 7,5% di tahun ini, dengan begitu anggaran subsidi mau tidak mau menjadi lebih besar,” ucapnya beberapa waktu lalu. Total pengguna listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA saat ini mencapai 44,6 juta.
Dirut PLN Sofyan Basyir mengatakan, setiap tahun pelanggan listrik 900 VA tumbuh sebesar 12%. Padahal, berdasarkan data, jumlah masyarakat rentan dan miskin nasional tidak mencapai jumlah tersebut.
Rabia edra almira/ant
Situs resmi PLN menyebutkan, pada Juli 2015 tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.547,94/kWh atau naik Rp23,7/kWh, adapun pada Juni 2015 tarifnya sebesar Rp1.524,24/kWh. Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200 kVA, kantor pemerintah P1 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA, dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan mengalami kenaikan dari Rp1.200,65 pada Juni menjadi Rp1.219,31/kWh pada Juli 2015. Kemudian, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp1.070,42 pada Juni menjadi Rp1.087,07/kWh pada Juli 2015.
Sedangkan, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp1.686,83 pada Juli dari Rp1.661,01 per kWh pada Juni 2015. PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juli 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada Mei 2015.
Mulai 1 Januari 2015 pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun, tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. Berdasarkan data tersebut, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp1.352 per kWh.
Sebelumnya pemerintah menyebutkan bahwa subsidi listrik akan terus dilanjutkan di tahun 2016 dengan rencana alokasi anggaran yang bertambah dari Rp66,5 triliun menjadi Rp73,1 triliun, atau sekitar naik sebesar 9,5%. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan bahwa terdapat penambahan 3 juta pelanggan listrik baru dengan subsidi.
”Pertumbuhan penjualan naik 7,5% di tahun ini, dengan begitu anggaran subsidi mau tidak mau menjadi lebih besar,” ucapnya beberapa waktu lalu. Total pengguna listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA saat ini mencapai 44,6 juta.
Dirut PLN Sofyan Basyir mengatakan, setiap tahun pelanggan listrik 900 VA tumbuh sebesar 12%. Padahal, berdasarkan data, jumlah masyarakat rentan dan miskin nasional tidak mencapai jumlah tersebut.
Rabia edra almira/ant
(ftr)