Soal BPJS, DPR Akan Panggil Menaker Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR RI menyatakan akan memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan direktur BPJS pada Senin pekan depan.
Anggota Komisi IX Irma Suryani mengungkapkan, pemanggilan ini karena implementasi aturan baru BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan. (Baca: Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara).
"Senin besok kita akan panggil Menaker dan direktur BPJS," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut menyampaikan saat Rapat Kerja (Raker) dengan kedua pihak dan disimpulkan bahw aiuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8%. "Waktu itu sudah menyetujui, tapi sekarang implementasinya jadi 3%, 2% ditanggung pengusaha, 1% buruh," jelas Irma.
Angka ini, lanjut dia, sangat kecil jika dibanding negara tetangga seperti Malaysia yang sudah berada di atas 20%. Bahkan menyamai negara miskin seperti Trinidad dan Tobago yang sama-sama 8%.
"Itu yang kita tanyain besok Senin. Karena kalau segitu, pada 2030-2040, dana pensiun hanya sebesar Rp900 ribu sampai Rp2,4 juta per bulan," pungkasnya.
Baca:
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
Anggota Komisi IX Irma Suryani mengungkapkan, pemanggilan ini karena implementasi aturan baru BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan. (Baca: Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara).
"Senin besok kita akan panggil Menaker dan direktur BPJS," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut menyampaikan saat Rapat Kerja (Raker) dengan kedua pihak dan disimpulkan bahw aiuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8%. "Waktu itu sudah menyetujui, tapi sekarang implementasinya jadi 3%, 2% ditanggung pengusaha, 1% buruh," jelas Irma.
Angka ini, lanjut dia, sangat kecil jika dibanding negara tetangga seperti Malaysia yang sudah berada di atas 20%. Bahkan menyamai negara miskin seperti Trinidad dan Tobago yang sama-sama 8%.
"Itu yang kita tanyain besok Senin. Karena kalau segitu, pada 2030-2040, dana pensiun hanya sebesar Rp900 ribu sampai Rp2,4 juta per bulan," pungkasnya.
Baca:
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
(izz)