Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh

Jum'at, 03 Juli 2015 - 12:02 WIB
Dana JHT BPJS Diambil...
Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengatakan, aturan baru BPJS Ketenagakerjaan terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil dalam jangka 10 tahun masa kepesertaan merugikan buruh.

Presiden KSBSI Mudhofir mengungkapkan, pihaknya menolak perubahan mekanisme pemberian manfaat JHT yang mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2015 ini. Seharusnya, dana pensiun tersebut bisa dicairkan segera.

"Kami menolak itu (pencairan JHT cair 10 tahun), karena harusnya itu bisa dicairkan buru-buru dong," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Menurutnya, mekanisme baru tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu, mengingat saat ini masih dalam masa transisi. Dia juga mempertanyakan, bagaimana nasib buruh yang sudah bekerja selama lebih dari 15 tahun. (Baca: Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan).

"Harus disosialisasikan dulu dong. Ini kan masa transisi, tidak serta merta berlaku untuk seluruh buruh, apalagi yang sudah bekerja selama 15 tahun," imbuh dia.

Mudhofir menambahkan, biasanya jika buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dana JHT tersebut dapat segera dicairkan. Terlebih, dana JHT tersebut sedianya juga berasal dari keringat buruh yang disisihkan dari penghasilan mereka tiap bulan.

"Orang kalau seandainya di PHK terus enggak kerja lagi, masa JHT nya enggak bisa. Uang itu kan hak buruh," pungkas dia.

Baca juga:

Soal BPJS, DPR Akan Panggil Menaker Pekan Depan

Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT

Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
1 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
2 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
4 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
5 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
6 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved