Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh
Jum'at, 03 Juli 2015 - 12:02 WIB
Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengatakan, aturan baru BPJS Ketenagakerjaan terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil dalam jangka 10 tahun masa kepesertaan merugikan buruh.
Presiden KSBSI Mudhofir mengungkapkan, pihaknya menolak perubahan mekanisme pemberian manfaat JHT yang mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2015 ini. Seharusnya, dana pensiun tersebut bisa dicairkan segera.
"Kami menolak itu (pencairan JHT cair 10 tahun), karena harusnya itu bisa dicairkan buru-buru dong," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya, mekanisme baru tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu, mengingat saat ini masih dalam masa transisi. Dia juga mempertanyakan, bagaimana nasib buruh yang sudah bekerja selama lebih dari 15 tahun. (Baca: Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan).
"Harus disosialisasikan dulu dong. Ini kan masa transisi, tidak serta merta berlaku untuk seluruh buruh, apalagi yang sudah bekerja selama 15 tahun," imbuh dia.
Mudhofir menambahkan, biasanya jika buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dana JHT tersebut dapat segera dicairkan. Terlebih, dana JHT tersebut sedianya juga berasal dari keringat buruh yang disisihkan dari penghasilan mereka tiap bulan.
"Orang kalau seandainya di PHK terus enggak kerja lagi, masa JHT nya enggak bisa. Uang itu kan hak buruh," pungkas dia.
Baca juga:
Soal BPJS, DPR Akan Panggil Menaker Pekan Depan
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
Presiden KSBSI Mudhofir mengungkapkan, pihaknya menolak perubahan mekanisme pemberian manfaat JHT yang mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2015 ini. Seharusnya, dana pensiun tersebut bisa dicairkan segera.
"Kami menolak itu (pencairan JHT cair 10 tahun), karena harusnya itu bisa dicairkan buru-buru dong," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya, mekanisme baru tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu, mengingat saat ini masih dalam masa transisi. Dia juga mempertanyakan, bagaimana nasib buruh yang sudah bekerja selama lebih dari 15 tahun. (Baca: Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan).
"Harus disosialisasikan dulu dong. Ini kan masa transisi, tidak serta merta berlaku untuk seluruh buruh, apalagi yang sudah bekerja selama 15 tahun," imbuh dia.
Mudhofir menambahkan, biasanya jika buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dana JHT tersebut dapat segera dicairkan. Terlebih, dana JHT tersebut sedianya juga berasal dari keringat buruh yang disisihkan dari penghasilan mereka tiap bulan.
"Orang kalau seandainya di PHK terus enggak kerja lagi, masa JHT nya enggak bisa. Uang itu kan hak buruh," pungkas dia.
Baca juga:
Soal BPJS, DPR Akan Panggil Menaker Pekan Depan
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
(izz)
Lihat Juga :