BPJS Tak Ambil Pusing JHT 10 Tahun Ditolak
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak ambil pusing atas penolakan program pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah 10 tahun masa kepesertaan.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengungkapkan, protes dan penolakan adalah hal biasa setiap adanya perubahan struktur ataupun mekanisme. Padahal, tujuan dari program pencairan dana JHT 10 tahun tersebut positif.
"Begini, ini kan perubahannya biasalah ada yang menerima dan enggak, bahkan ada yang bergejolak," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015). (Baca: Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan).
Menurutnya, filosofi dari program ini agar uang pensiun tersebut diperuntukkan sebagai jaminan hari tua. Jadi, saat sudah tidak bekerja lagi, para pekerja tidak lagi menghadapi risiko kehilangan penghasilan. (Baca: Soal BPJS, DPR Akan Panggil Menaker Pekan Depan).
"Ketika seseorang tidak bekerja di hari tua, tidak menghadapi risiko kehilangan penghasilan. Ini sebagai bekal," imbuh dia.
Cholik menambahkan, jika uang JHT diambil sekarang, akumulasi tabungannya masih terbilang kecil. Lain halnya jika uang tersebut diambil saat masa pensiun. (Baca: BPJS Ngaku Tak Bisa Ubah Aturan JHT 10 Tahun).
"Kan setiap tahun kita kembangkan dananya. Imbal hasil, kalau di bank ada bunganya. Misalnya 2014, untuk jaminan hari tua BPJS berikan pengembangan 10,55%. Nah itu kan jauh lebih besar," pungkasnya.
Baca juga:
Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
Masyarakat Nilai Pengambilan JHT 10 Tahun Terlalu Lama
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengungkapkan, protes dan penolakan adalah hal biasa setiap adanya perubahan struktur ataupun mekanisme. Padahal, tujuan dari program pencairan dana JHT 10 tahun tersebut positif.
"Begini, ini kan perubahannya biasalah ada yang menerima dan enggak, bahkan ada yang bergejolak," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015). (Baca: Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan).
Menurutnya, filosofi dari program ini agar uang pensiun tersebut diperuntukkan sebagai jaminan hari tua. Jadi, saat sudah tidak bekerja lagi, para pekerja tidak lagi menghadapi risiko kehilangan penghasilan. (Baca: Soal BPJS, DPR Akan Panggil Menaker Pekan Depan).
"Ketika seseorang tidak bekerja di hari tua, tidak menghadapi risiko kehilangan penghasilan. Ini sebagai bekal," imbuh dia.
Cholik menambahkan, jika uang JHT diambil sekarang, akumulasi tabungannya masih terbilang kecil. Lain halnya jika uang tersebut diambil saat masa pensiun. (Baca: BPJS Ngaku Tak Bisa Ubah Aturan JHT 10 Tahun).
"Kan setiap tahun kita kembangkan dananya. Imbal hasil, kalau di bank ada bunganya. Misalnya 2014, untuk jaminan hari tua BPJS berikan pengembangan 10,55%. Nah itu kan jauh lebih besar," pungkasnya.
Baca juga:
Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
Masyarakat Nilai Pengambilan JHT 10 Tahun Terlalu Lama
(izz)