Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun

Jum'at, 03 Juli 2015 - 15:24 WIB
Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun
Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menjelaskan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jaminan sosial dengan tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program JHT sebagai program perlindungan masa tua.

Hanif mengatakan, secara konsep kebijkan sebenarnya dana JHT nanti diterimakan kepada para peserta secara gelondongan pada saat tidak lagi produktif. Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu.

"JHT itu fungsinya perlindungan untuk pekerja saat tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua," kata Hanif Dhakiri dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dia menjelaskan, dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. (Baca: Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan).

Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30% untuk uang perumahan dan 10% untuk lainnya.

"Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan tersebut. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu," jelasnya.

Menurutnya, jika pekerja di-PHK, maka dapat pesangon, dan apabila yang bersangkutan dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT. Itu ketentuan UU SJSN.

Hanif menerangkan, memang ada perbedaan dengan aturan sebelumnya tertuang dalam UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut di jabarkan dalam PP 1/2009. "Perbedaan itu disebabkan karena mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun. Selain itu, dalam UU SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yang berbeda dangan UU Jamsostek," kata Hanif.

Selain itu, alasan lainnya karena secara substansi UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif. (Baca: Soal BPJS, DPR Akan Panggil Menaker Pekan Depan).

"Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua," terangnya.

Dia mengatakan, jika masalahnya PHK sudah ada skema pesangon sebagai instrumen perlindungan. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa.

"Itu yang dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu. Begitu dikembalikan ke dalam spirit perlindungan hari tua sebagaimana dalam UU SJSN, maka timbullah kerisauan, walaupun dana JHT tidak akan hilang," kata Hanif.

Pengaturan soal JHT dalam UU SJSN ini memang berbeda dengan UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut di jabarkan dalam PP 1/2009. Aturan terdahulu manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dg ketentuan masa kepesertaannya lim atahun dan waktu tunggu satu bulan.

Jadi, kalau ada peserta yang sudah menganggur lima tahun dan yang bersangkutan di-PHK, maka bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.

Misalnya, jika pekerja di PHK masa kerja baru 3 tahun maka pencairanya menunggu sampai lima tahun. Jika pekerja tersebut mendapat pekerjaan lagi maka kepesertaanya berlanjut meskipun di perusahaan lain.

"Jadi dalam aturan SJSN yang baru ini, kita kembalikan spirit JHT yang fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua," jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan, sesungguhnya skema Jamsostek dengan empat program (JKK, JKM, JHT dan JP) itu mengcover seluruh risiko para pekerja. Saat kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun ada coverage-nya semua. Masing-masing ada fungsi dasar dan mekanisme tersendiri, sesuai peruntukannya. (Baca: Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh).

"Dalam regulasi yang baru ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program Jamsostek yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja," kata Hanif.

Namun, pemerintah tetap terbuka dan mendengarkan aspirasi publik terkait hal ini karena mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut atau semacam diperlukannya masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru.

"Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi adanya solusi-solusi tertentu sebagai bentuk respon terhadap realitas yang berkembang di masyarakat. Tentunya soal ini akan dikaji dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPJS Ketenagakerjaan serta instansi-instansi terkait," tandas dia.

Baca juga:

Masyarakat Nilai Pengambilan JHT 10 Tahun Terlalu Lama

BPJS Ngaku Tak Bisa Ubah Aturan JHT 10 Tahun

BPJS Tak Ambil Pusing JHT 10 Tahun Ditolak

(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7481 seconds (0.1#10.140)