BPJS Akui Belum Sosialisasikan JHT 10 Tahun

Jum'at, 03 Juli 2015 - 15:51 WIB
BPJS Akui Belum Sosialisasikan JHT 10 Tahun
BPJS Akui Belum Sosialisasikan JHT 10 Tahun
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengakui pihaknya belum menyosialisasikan aturan baru, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 10 tahun setelah masa kepesertaan.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, pihaknya hanya menyosialisasikan soal kelembagaan BPJS. Namun, soal aturan baru JHT memang tidak disosialisasikan sebelumnya. (Baca: Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun).

"Kan baru keluar 30 Juni 2015. Kalau sosialisasi kelembagaan kan sudah lama. Setiap saat kita sampaikan BPJS secara kelembagaan," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dia berdalih, pihaknya tidak bisa mendahului aturan yang ditetapkan pemerintah. Sebab itu, pihaknya hanya menyosialisasikan mengenai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT baru bisa dicairkan minimal 10 tahun setelah masa kepesertaan. Dana yang boleh dicairkan pun hanya 10% ditambah 30% untuk dana perumahan.

"Nanti usia 56 tahun baru bisa dicairkan semua. Itu total dana tunai semua, akumulasi iuran plus pengembangan dapat diambil semua," tandas Hanif.

Baca juga:

BPJS Ngaku Tak Bisa Ubah Aturan JHT 10 Tahun

Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh

Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4772 seconds (0.1#10.140)