Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) tetap tidak bisa dicairkan jika peserta memutuskan untuk pensiun dini dan keikutsertaan di BPJS belum mencapai 10 tahun.
Dia menjelaskan, dana pensiun tersebut baru bisa diambil 10% saat kepesertaan minimal 10 tahun. Sementara sisanya, baru bisa diambil pada usia 56 tahun. (Baca: Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun)
"Kecuali kalau yang bersangkutan meninggal atau cacat tetap. Katakan baru lima tahun terus cacat permanen, nah itu bisa diambil. Atau kalau pesertanya meninggal, baru ahli waris bisa ambil. Pensiun dini enggak bisa," jelasnya kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya, hal ini agar tujuan adanya JHT tetap tercapai yaitu untuk memberi perlindungan kepada pekerja di hari tua. "Yang dapat berakibat kurang atau hilangnya penghasilan. Nah uangnya ini benar-benar jadi bekal," imbuh dia.
Sayangnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki program lain untuk mengakomodir dan menjamin kebutuhan hidup peserta, selain dari JHT.
"Enggak ada (program lain). Itu kan tidak domain kami. Termasuk masyarakat miskin ada jaringan pengaman. Walaupun itu tujuannya sama untuk kesejahteraan warga negara. Kami hanya terkait penyelenggaraan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Baca juga:
BPJS Ngaku Tak Bisa Ubah Aturan JHT 10 Tahun
Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh
BPJS Tak Ambil Pusing JHT 10 Tahun Ditolak
Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan
Dia menjelaskan, dana pensiun tersebut baru bisa diambil 10% saat kepesertaan minimal 10 tahun. Sementara sisanya, baru bisa diambil pada usia 56 tahun. (Baca: Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun)
"Kecuali kalau yang bersangkutan meninggal atau cacat tetap. Katakan baru lima tahun terus cacat permanen, nah itu bisa diambil. Atau kalau pesertanya meninggal, baru ahli waris bisa ambil. Pensiun dini enggak bisa," jelasnya kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya, hal ini agar tujuan adanya JHT tetap tercapai yaitu untuk memberi perlindungan kepada pekerja di hari tua. "Yang dapat berakibat kurang atau hilangnya penghasilan. Nah uangnya ini benar-benar jadi bekal," imbuh dia.
Sayangnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki program lain untuk mengakomodir dan menjamin kebutuhan hidup peserta, selain dari JHT.
"Enggak ada (program lain). Itu kan tidak domain kami. Termasuk masyarakat miskin ada jaringan pengaman. Walaupun itu tujuannya sama untuk kesejahteraan warga negara. Kami hanya terkait penyelenggaraan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Baca juga:
BPJS Ngaku Tak Bisa Ubah Aturan JHT 10 Tahun
Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh
BPJS Tak Ambil Pusing JHT 10 Tahun Ditolak
Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan
(izz)