Jamsostek Lebih Jelas dibanding BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 03 Juli 2015 - 20:14 WIB
Jamsostek Lebih Jelas...
Jamsostek Lebih Jelas dibanding BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi mengungkapkan, sistem jaminan pensiun yang diterapkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lebih jelas ketimbang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurutnya, aturan yang membuat pekerja baru bisa mencairkan dana pensiun saat kepesertaan minimal 10 tahun sangat buruk. Terlebih, hanya sekitar 10% dana yang bisa diambil, sisanya pada usia 56 tahun.

"Jamsostek kan berdasarkan UU Nomor 3 tahun 1992. Kita marah, karena memang aturan baru itu lebih buruk buat buruh. Prinsipnya, dana JHT itu bisa diambil. Misalnya, dia terkena PHK sepanjang masanya 5 tahun, itu dia bisa ambil seluruhnya," ujar Rusdi kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, juga tidak menyosialisasikan terlebih dahulu aturan baru tersebut. Sehingga, saat diberlakukan membuat para buruh geram lantaran dana tak bisa cair. (Baca: Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara)

"Kita minta itu direvisi, agar dikembalikan ke sistem lama bahwa uang JHT sepanjang sudah bekerja 5 tahun bisa langsung diambil dan minimal 80%," tegasnya.

Dia menambahkan, para buruh yang kerap menjadi sasaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menggunakan uang JHT untuk pegangan hidup. Akhirnya, buruh pun gigit jari lantaran uangnya tak bisa diambil. (Baca: Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

"Kan itu uang dia, sehingga ketika mereka di PHK, uang JHT yang jadi dana pegangan hidup. Nah, di Indonesia banyak aturan yang dilanggar. Misalnya, dipecat tanpa pesangon. Sehingga buruh berharap mengandalkan hidup dari JHT. Tapi, sekarang malah sulit ngambilnya," tandas Rusdi.

Baca juga:

JK Minta Waktu Transisi Aturan Baru BPJS Sebulan

Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inilah Beberapa Cara...
Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!
Karyawan BP Jamsostek...
Karyawan BP Jamsostek Kompak Dukung Program Direksi Baru
Total Pembayaran JHT...
Total Pembayaran JHT BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota Capai Rp137 Miliar
Kowani Angkat Urgensi...
Kowani Angkat Urgensi Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rumah Tangga
Kemendagri dan BPJS...
Kemendagri dan BPJS Percepat Universal Coverage Jamsosnaker
Begini Penerapan GRC...
Begini Penerapan GRC di Lingkungan BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkini
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
38 menit yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
3 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
3 jam yang lalu
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
4 jam yang lalu
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
6 jam yang lalu
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
7 jam yang lalu
Infografis
Menkes: Laki-laki Celananya...
Menkes: Laki-laki Celananya Ukuran 33 Lebih Cepat Meninggal Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved