Begini Penerapan GRC di Lingkungan BPJS Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memastikan telah menerapkan dan mengaplikasikan Government, Risk, and Compliance (GRC) sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Jadi kami alhamdulillah kami sudah menerapkan dan tahapan yang mulai mengimplementasikan GRC di periode manajemen baru sebagai asesmen dan komponen yang sangat penting khususnya dalam lingkung BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha dalam National Conference IGRC 2022 Series Ill yang digelar secara Virtual, Rabu (16/3/2022).
Sejumlah regulasi juga diterapkan mulai dari dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan yaitu UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional hingga UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS (PT Jamsostek menjadi Badan Hukum Publik). BPJS pun telah menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja JKK, JKM, JHT (penambahan Jaminan Pensiun) mulai 1 Juli 2015.
"Dari segi governance kita masih mengambil work yang awalnya BUMN, namun secara bertahap beralih ke konsep nirlaba dan integrasi," urainya.
Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus menerapkan GRC mulai dari sisi kebijakan, manajemen, hingga proses kontrol. "Kami terus meningkatkan kerja sama dengan Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) dan kami melakukan adopsi sejumlah platform dengan standar internasional," paparnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah membuat guideline nasional dan internasional. "Ada ISO 30401 dan kita meyakini knowledge manajemen sebagai kunci integrasi GRC dengan standar ISO untuk pencapaian organisasi, risikonya, dan lain sebagainya," pungkasnya.
"Jadi kami alhamdulillah kami sudah menerapkan dan tahapan yang mulai mengimplementasikan GRC di periode manajemen baru sebagai asesmen dan komponen yang sangat penting khususnya dalam lingkung BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha dalam National Conference IGRC 2022 Series Ill yang digelar secara Virtual, Rabu (16/3/2022).
Sejumlah regulasi juga diterapkan mulai dari dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan yaitu UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional hingga UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS (PT Jamsostek menjadi Badan Hukum Publik). BPJS pun telah menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja JKK, JKM, JHT (penambahan Jaminan Pensiun) mulai 1 Juli 2015.
"Dari segi governance kita masih mengambil work yang awalnya BUMN, namun secara bertahap beralih ke konsep nirlaba dan integrasi," urainya.
Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus menerapkan GRC mulai dari sisi kebijakan, manajemen, hingga proses kontrol. "Kami terus meningkatkan kerja sama dengan Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) dan kami melakukan adopsi sejumlah platform dengan standar internasional," paparnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah membuat guideline nasional dan internasional. "Ada ISO 30401 dan kita meyakini knowledge manajemen sebagai kunci integrasi GRC dengan standar ISO untuk pencapaian organisasi, risikonya, dan lain sebagainya," pungkasnya.
(fai)