Baru 6 Bulan Jadi Peserta BP Jamsostek, Ahli Waris Pedagang Kaki Lima Terima Santunan Rp42 juta

Senin, 22 Maret 2021 - 02:22 WIB
loading...
Baru 6 Bulan Jadi Peserta BP Jamsostek, Ahli Waris Pedagang Kaki Lima Terima Santunan Rp42 juta
Penyerahan santunan kepada ahli waris dari BP Jamsostek. Foto/Ist
A A A

JAKARTA-Kematian merupakan satu hal yang pasti akan terjadi pada seluruh manusia di dunia. Bagi ahli waris yang ditinggalkan tentunya ada risiko sosial ekonomi yang harus ditanggung terlebih jika pencari nafkah di dalam sebuah keluarga meninggal dunia.

BPJS ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui manfaat program Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan risiko sosial ekonomi kepada Nurani Dewi ahli waris dari almarhumah Afiyatun di kediamannya Minggu, (21/03/2021).

Almarhumah afiyatun merupakan seorang pedagang kaki lima di kelurahan Neroktog, Tangerang yang terdaftar dalam peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BP Jamsostek Jakarta Cilandak.

Baca juga:Dukung Upaya Pencegahan Covid-19, Insan BPJS Ketenagakerjaan Sukseskan Program Vaksinasi

"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian ibu Afiyatun. Semoga segala amal kebaikan almarhumah diterima disisi Allah SWT," ujar Kepala kantor cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih dalam siaran persnya, Minggu (21/03/2021).

Puspitaningsih mengungkapkan, santunan jaminan kematian yang diberikan kepada Nuryati Dewi sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20juta, santunan berkala sekaligus Rp12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Wetty sapaan akrab puspitaningsih menjelaskan bahwa, dengan santunan tersebut tentu tidak dapat menggantikan posisi almarhumah di dalam keluarga namun, kiranya dapat mewujudkan cita-cita almarhumah selama hidup.

Dia menuturkan, almarhumah Afiyatun terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) aktif 2 program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan November 2020 melalui wadah paguyuban pedagang Kelurahan neroktog, Tangerang.

Dia menambahkan, sama seperti halnya peserta penerima upah (PU), manfaat yang diterima peserta BPU tidak berbeda. "Perbedaannya hanya saja pada jumlah iuran program manfaat yang dapat diikuti," jelasnya.

Untuk peserta penerima upah (PU) dapat mengikuti 4 program yaitu JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) sedangkan bagi peserta BPU dapat mengikuti 3 program saja yaitu JKK, JKM, dan JHT. Lanjutnya.

Bagi peserta BPU iuran yang dibayar perbulan sangat terjangkau hanya Rp16.800 dengan manfaat yang diterima sangat besar. "Sudah saatnya kita semua sadar bahwa pentingnya program perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena risiko kita tidak tahu kapan bisa menimpa kita," tutup wetty.
(bai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)