Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi

Jum'at, 03 Juli 2015 - 21:32 WIB
Aturan Dana JHT 10 Tahun...
Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merevisi aturan mengenai pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang sebelumnya ditetapkan baru bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan.

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengambil dana JHT sebulan setelah terkena PHK. Pekerja ter-PHK tersebut tak perlu menunggu 10 tahun kepesertaan untuk mencairkan dana pensiun. (Baca: Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun)

"Kita sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari Presiden, intinya yang terkait dengan jaminan hari tua itu Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," ujarnya usai membahas JHT dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dia mengungkapkan, aturan pengambilan jaminan hari tua dalam jangka sebulan hanya diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri. Artinya, selama peserta tidak lagi bekerja maka JHT bisa diambil dalam jangka sebulan.

"Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (kepesertaan 10 tahun). Kena PHK atau sepanjang tidak lagi bekerja atau berhenti bekerja (pencairan satu bulan)," imbuhnya. (Baca: Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara)

Menurut Hanif, pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah Jokowi, dan akan segera merevisi aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

"Masalah sekarang ini kan ada pekerja yang sudah PHK, tidak bisa mencairkan karena dia belum jadi 10 tahun. Kemudian itu diubah kalau dia di-PHK satu bulan bisa dicairkan. Perintahnya baru hari ini kok, segera akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga:

Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
32 menit yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
1 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
3 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
5 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
6 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved