Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi

Jum'at, 03 Juli 2015 - 21:32 WIB
Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi
Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merevisi aturan mengenai pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang sebelumnya ditetapkan baru bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan.

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengambil dana JHT sebulan setelah terkena PHK. Pekerja ter-PHK tersebut tak perlu menunggu 10 tahun kepesertaan untuk mencairkan dana pensiun. (Baca: Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun)

"Kita sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari Presiden, intinya yang terkait dengan jaminan hari tua itu Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," ujarnya usai membahas JHT dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dia mengungkapkan, aturan pengambilan jaminan hari tua dalam jangka sebulan hanya diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri. Artinya, selama peserta tidak lagi bekerja maka JHT bisa diambil dalam jangka sebulan.

"Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (kepesertaan 10 tahun). Kena PHK atau sepanjang tidak lagi bekerja atau berhenti bekerja (pencairan satu bulan)," imbuhnya. (Baca: Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara)

Menurut Hanif, pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah Jokowi, dan akan segera merevisi aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

"Masalah sekarang ini kan ada pekerja yang sudah PHK, tidak bisa mencairkan karena dia belum jadi 10 tahun. Kemudian itu diubah kalau dia di-PHK satu bulan bisa dicairkan. Perintahnya baru hari ini kok, segera akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga:

Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7052 seconds (0.1#10.140)