HT: Pelaksanaan BPJS Harus Konsisten
A
A
A
JAKARTA - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) mengungkapkan bahwa pelaksanaan aturan BPJS Ketenagakerjaan harus jelas dan konsisten jangan sampai membingungkan.
HT menjelaskan, implementasi aturan BPJS tidak boleh membingungkan para peserta yakni masyarakat.
"BPJS harus diperjelas juga pelaksanaannya. Jangan sampai berputar-putar membingungkan peserta," ujarnya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional PP IPM di Jakarta, Sabtu (4/7/2015).
Dalam seminar bertajuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan tema “Spirit Wirausaha Menuju Pelajar Berjaya” ini, HT menyampaikan sebenarnya BPJS memiliki tujuan yang baik.
"Semangatnya baik melindungi kesehatan pelaksanaannya tapi harus konsisten," pungkasnya.
Sekedar informasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merevisi aturan mengenai pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang sebelumnya ditetapkan baru bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan.
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengambil dana JHT sebulan setelah terkena PHK. Pekerja ter-PHK tersebut tak perlu menunggu 10 tahun kepesertaan untuk mencairkan dana pensiun.
HT menjelaskan, implementasi aturan BPJS tidak boleh membingungkan para peserta yakni masyarakat.
"BPJS harus diperjelas juga pelaksanaannya. Jangan sampai berputar-putar membingungkan peserta," ujarnya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional PP IPM di Jakarta, Sabtu (4/7/2015).
Dalam seminar bertajuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan tema “Spirit Wirausaha Menuju Pelajar Berjaya” ini, HT menyampaikan sebenarnya BPJS memiliki tujuan yang baik.
"Semangatnya baik melindungi kesehatan pelaksanaannya tapi harus konsisten," pungkasnya.
Sekedar informasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merevisi aturan mengenai pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang sebelumnya ditetapkan baru bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan.
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengambil dana JHT sebulan setelah terkena PHK. Pekerja ter-PHK tersebut tak perlu menunggu 10 tahun kepesertaan untuk mencairkan dana pensiun.
(izz)