Buruh Nilai Revisi JHT BPJS Setengah Hati

Minggu, 05 Juli 2015 - 11:58 WIB
Buruh Nilai Revisi JHT...
Buruh Nilai Revisi JHT BPJS Setengah Hati
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan masih setengah hati, dan tidak mengakomodir aspirasi dari para pekerja.

Pasalnya, PP yang mengatur tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya mengakomodir para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan memperbolehkan mereka mencairkan dana JHT sebulan setelah ter-PHK. (Baca: Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi)

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, buruh dan masyarakat kembali menentang revisi PP JHT yang terkesan setengah hati dan asal-asalan tersebut.

"Bahwa revisi PP JHT dinyatakan untuk buruh yang ter-PHK dapat langsung mengambil dana JHT-nya, tapi bagi peserta aktif tetap harus menunggu 10 tahun bisa mengambil 100% dari saldo JHT dan sisanya diambil saat usia 56 tahun," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/7/2015).

Menurutnya, revisi PP JHT yang hanya mengizinkan pekerja ter-PHK untuk mencairkan JHT tidak menyelesaikan tiga esensi masalah yang diprotes dari PP tersebut. (Baca: Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun)

"Jelas kalau revisinya hanya mengatur pekerja yang ter-PHK saja boleh mencairkan JHT, maka bisa dipastikan akan ditolak kembali oleh masyarakat. Karena tidak menyelesaikan tiga esensi masalah yang diprotes dari PP tersebut," tandas Said.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merevisi aturan mengenai pengambilan dana JHT, yang sebelumnya ditetapkan baru bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan.

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar para pekerja yang terkena PHK dapat mengambil dana JHT sebulan setelah terkena PHK. Pekerja ter-PHK tersebut tak perlu menunggu 10 tahun kepesertaan untuk mencairkan dana pensiun.

"Kita sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari Presiden, intinya yang terkait dengan jaminan hari tua itu Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," ujarnya.

Baca juga:

Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara

Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
1 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
2 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
4 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
6 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
7 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
8 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved