Astra Daihatsu Motor Revisi Penjualan
A
A
A
JAKARTA - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) merevisi target penjualan mobil pada tahun ini menjadi 160.000-170.000 unit atau turun sekitar 5,5-11,1% dari target sebelumnya yang sebanyak 180.000 unit.
Revisi tersebut dipicu penurunan daya beli masyarakat sebagai dampak perlambatan ekonomi. Corporate Planning Division Head ADM Rudy Ardiman mengatakan, perseroan merevisi target mengikuti langkah Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang memangkas proyeksi penjualan menjadi 1,1 juta unit mobil pada 2015. Sebelumnya Gaikindo memproyeksikan 1,2 juta unit. ”Hingga saat ini kami masih mengacu Gaikindo.
Jika kalau ada koreksi target penjualan, maka kami juga akan mengikutinya,” katanya saat ditemui di Jakarta kemarin. Dia menambahkan, porsi penjualan mobil Daihatsu pada tahun ini akan dikontribusi sebesar 42% dari mobil tipe Gran Max, kemudian Xenia sekitar 25- %,”lowcost greencar (LCGC) sebanyak 22%. Sisanya, baru berasal dari jenis lainnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, peraturan Bank Indonesia (BI) yang telah mengeluarkan aturan pelonggaran uang muka (down payment/DP ) untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor dianggap tidak langsung memengaruhi penjualan. Menurutnya, daya beli tidak bisa ditentukan hanya dari penurunan DP. ”Kalau pun DP-nya diturunkan, tapi bunga cicilannya besar, juga belum bisa mengembalikan daya belinya kembali normal. Sehingga, tidak bisa dikatakan impact -nya langsung. Harus dilihat secara keseluruhan, pertama DP, kedua terkait bunga cicilan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, pengaruh masalah kelonggaran LTV yang baru ini belum dapat terlihat dalam waktu dekat. Pengaruh peraturan ini akan dievaluasi dalam jangka waktu tiga bulan dan tetap terkait dengan bunga bank. ”Peraturan ini kan baru diterapkan. Itu baru bisa kita lihat evaluasi sekitar tiga bulanan, itu pertama. Kedua , kan terkait dengan bunga bank, kalau dia juga tidak menyesuaikan, berarti daya beli masyarakat belum terdongkrak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, BI telah mengeluarkan Peraturan BI Nomor 17/10/PBI/2015 mengenai rasio LTV untuk kredit pembiayaan properti dan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berlaku sejak 18 Juni 2015 silam.
Di dalam peraturan baru tersebut, uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) bagi roda tiga non-produktif bagi bank syariah dan konvensional sebesar 25%, atau turun 5% dibanding kebijakan sebelumnya yang dipatok 30% dari harga jual.
Arsy ani s
Revisi tersebut dipicu penurunan daya beli masyarakat sebagai dampak perlambatan ekonomi. Corporate Planning Division Head ADM Rudy Ardiman mengatakan, perseroan merevisi target mengikuti langkah Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang memangkas proyeksi penjualan menjadi 1,1 juta unit mobil pada 2015. Sebelumnya Gaikindo memproyeksikan 1,2 juta unit. ”Hingga saat ini kami masih mengacu Gaikindo.
Jika kalau ada koreksi target penjualan, maka kami juga akan mengikutinya,” katanya saat ditemui di Jakarta kemarin. Dia menambahkan, porsi penjualan mobil Daihatsu pada tahun ini akan dikontribusi sebesar 42% dari mobil tipe Gran Max, kemudian Xenia sekitar 25- %,”lowcost greencar (LCGC) sebanyak 22%. Sisanya, baru berasal dari jenis lainnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, peraturan Bank Indonesia (BI) yang telah mengeluarkan aturan pelonggaran uang muka (down payment/DP ) untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor dianggap tidak langsung memengaruhi penjualan. Menurutnya, daya beli tidak bisa ditentukan hanya dari penurunan DP. ”Kalau pun DP-nya diturunkan, tapi bunga cicilannya besar, juga belum bisa mengembalikan daya belinya kembali normal. Sehingga, tidak bisa dikatakan impact -nya langsung. Harus dilihat secara keseluruhan, pertama DP, kedua terkait bunga cicilan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, pengaruh masalah kelonggaran LTV yang baru ini belum dapat terlihat dalam waktu dekat. Pengaruh peraturan ini akan dievaluasi dalam jangka waktu tiga bulan dan tetap terkait dengan bunga bank. ”Peraturan ini kan baru diterapkan. Itu baru bisa kita lihat evaluasi sekitar tiga bulanan, itu pertama. Kedua , kan terkait dengan bunga bank, kalau dia juga tidak menyesuaikan, berarti daya beli masyarakat belum terdongkrak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, BI telah mengeluarkan Peraturan BI Nomor 17/10/PBI/2015 mengenai rasio LTV untuk kredit pembiayaan properti dan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berlaku sejak 18 Juni 2015 silam.
Di dalam peraturan baru tersebut, uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) bagi roda tiga non-produktif bagi bank syariah dan konvensional sebesar 25%, atau turun 5% dibanding kebijakan sebelumnya yang dipatok 30% dari harga jual.
Arsy ani s
(ars)