YLKI: AP II Harus Beri Kompensasi ke Konsumen

Senin, 06 Juli 2015 - 11:03 WIB
YLKI: AP II Harus Beri Kompensasi ke Konsumen
YLKI: AP II Harus Beri Kompensasi ke Konsumen
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak otoritas bandara, yakni PT Angkasa Pura II (AP II) untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen atas tragedi kebakaran yang terjadi di JW Lounge Terminal 2E Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menuturkan, konsumen bandara dan jasa penerbangan sangat dirugikan akibat kebakaran yang terjadi di Bandara Soetta lantaran delay berjam-jam. Sebab itu, otoritas bandara harus memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen tersebut. (Baca: 30 Penerbangan Delay Akibat Kebakaran Bandara Soetta)

"Managemen PT Angkasa Pura II harus bertanggung jawab, dengan cara memberikan kompensasi dan ganti rugi pada konsumen yang mengalami keterlambatan. Managemen PT AP II tidak cukup hanya minta maaf saja," tegasnya sepeti dalam rilis di Jakarta, Senin (6/7/2015).

Selain itu, YLKI juga mendesak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan segera mengaudit sistem kelistrikan di Bandara Soetta yang patut diduga sudah sangat tua dan tidak mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO). YLKI menduga kebakaran tersebut karena hubungan arus pendek.

"Terbakarnya Bandara Soetta adalah hal yang sangat memalukan, karena Bandara Soetta adalah bandara kelas satu di Indonesia, apalagi di Terminal 2 yang merupakan jendela Indonesia bagi dunia internasional‎," pungkasnya.

Baca juga:

Kebakaran, Asap Selimuti Terminal 2F Bandara Soetta

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran di Lounge 2E Soetta

(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5756 seconds (0.1#10.140)