Komisi VII DPR dan Freeport Gelar Rapat Tertutup
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI hari ini menggelar rapat tertutup dengan PT Freeport Indonesia untuk membahas mengenai perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Pimpinan rapat Komisi VII DPR RI Mulyadi mengatakan, rapat panitia kerja (panja) ini akan membahas pelaksanaan fungsi pengawasan untuk perpanjangan kontrak karya (KK) Freeport, serta pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
"Pelaksanaan fungsi pengawasan. Pertama, perpanjangan KK PT Freeport Indonesia dan pembangunan smelter di dalam negeri," katanya di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Berdasarkan pantauan Sindonews, rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB ini telah dihadiri Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin beserta jajarannya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia hingga 20 tahun, untuk mengeruk tambang tembaga di Papua. Perpanjangan itu diberikan setelah Freeport memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan, perpanjangan kelanjutan usaha ini tidak melanggar ketentuan. Sebab, perusahaan tambang asal AS setuju mengubah hubungan kerja dari KK menjadi IUPK.
Sekadar informasi, dalam PP No 27/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan, perpanjangan KK diajukan paling cepat dua tahun, atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.
Mengacu pada aturan tersebut, Freeport seharusnya mengajukan perpanjangan paling cepat pada 2019 sebab kontraknya baru berakhir 2021.
"Kementerian ESDM mencari solusi agar kelanjutan operasi Freeport dapat segera diputuskan tanpa melanggar peraturan yang ada. Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden menyampaikan usulan agar hubungan kerja pemerintah dengan Freeport diubah dari sistem kontrak karya ke IUPK," terangnya.
Pimpinan rapat Komisi VII DPR RI Mulyadi mengatakan, rapat panitia kerja (panja) ini akan membahas pelaksanaan fungsi pengawasan untuk perpanjangan kontrak karya (KK) Freeport, serta pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
"Pelaksanaan fungsi pengawasan. Pertama, perpanjangan KK PT Freeport Indonesia dan pembangunan smelter di dalam negeri," katanya di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Berdasarkan pantauan Sindonews, rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB ini telah dihadiri Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin beserta jajarannya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia hingga 20 tahun, untuk mengeruk tambang tembaga di Papua. Perpanjangan itu diberikan setelah Freeport memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan, perpanjangan kelanjutan usaha ini tidak melanggar ketentuan. Sebab, perusahaan tambang asal AS setuju mengubah hubungan kerja dari KK menjadi IUPK.
Sekadar informasi, dalam PP No 27/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan, perpanjangan KK diajukan paling cepat dua tahun, atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.
Mengacu pada aturan tersebut, Freeport seharusnya mengajukan perpanjangan paling cepat pada 2019 sebab kontraknya baru berakhir 2021.
"Kementerian ESDM mencari solusi agar kelanjutan operasi Freeport dapat segera diputuskan tanpa melanggar peraturan yang ada. Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden menyampaikan usulan agar hubungan kerja pemerintah dengan Freeport diubah dari sistem kontrak karya ke IUPK," terangnya.
(izz)