Progres Smelter Freeport Baru 13,46%
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur baru 13,46%.
Saat ini pihaknya sedang mengevaluasi laporan progress tersebut. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, perusahaan tambang asal AS tersebut telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor pada 26 Juni 2015.
Dalam permohonan tersebut, sejumlah persyaratan termasuk kemajuan smelter telah dilampirkan. "Freeport mengklaim sudah mencapai progres pembangunan smelter 13,46%," tuturnya di Jakarta, Senin (6/7/2015).
Dia menjelaskan, kemajuan tersebut merupakan akumulasi dari penyerapan dana maupun progres pembangunan smelter. Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut mengenai laporan tersebut guna memastikan Freeport mendapat perpanjangan izin ekspor.
"Tim teknis akan mengevaluasi sesuai laporan dari akuntan publik atas cost yang sudah dikeluarkan Freeport," kata Dadan.
Sebelumnya, Izin ekspor PT Freeport Indonesia terancam tidak diperpanjang, jika progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di lahan PT Petrokimia Gresik tak mencapai 60%.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, izin ekspor Freeport akan selesai pada 25 Juli 2015. Freeport sudah mengajukan perpanjangan izin ekspor pada 25 Juni 2015.
"Pemerintah punya kriteria apa nanti akan dilanjutkan, apa ada pemberian enam bulan ke depan. Freeport pun sudah tahu kriteria yang harus dilakukan. 25 Juni kemarin Freeport sudah mengajukan perpanjangan. Pada saatnya akan disampaikan mengenai keputusannya," tandasnya.
Baca: Komisi VII DPR dan Freeport Gelar Rapat Tertutup
Saat ini pihaknya sedang mengevaluasi laporan progress tersebut. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, perusahaan tambang asal AS tersebut telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor pada 26 Juni 2015.
Dalam permohonan tersebut, sejumlah persyaratan termasuk kemajuan smelter telah dilampirkan. "Freeport mengklaim sudah mencapai progres pembangunan smelter 13,46%," tuturnya di Jakarta, Senin (6/7/2015).
Dia menjelaskan, kemajuan tersebut merupakan akumulasi dari penyerapan dana maupun progres pembangunan smelter. Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut mengenai laporan tersebut guna memastikan Freeport mendapat perpanjangan izin ekspor.
"Tim teknis akan mengevaluasi sesuai laporan dari akuntan publik atas cost yang sudah dikeluarkan Freeport," kata Dadan.
Sebelumnya, Izin ekspor PT Freeport Indonesia terancam tidak diperpanjang, jika progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di lahan PT Petrokimia Gresik tak mencapai 60%.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, izin ekspor Freeport akan selesai pada 25 Juli 2015. Freeport sudah mengajukan perpanjangan izin ekspor pada 25 Juni 2015.
"Pemerintah punya kriteria apa nanti akan dilanjutkan, apa ada pemberian enam bulan ke depan. Freeport pun sudah tahu kriteria yang harus dilakukan. 25 Juni kemarin Freeport sudah mengajukan perpanjangan. Pada saatnya akan disampaikan mengenai keputusannya," tandasnya.
Baca: Komisi VII DPR dan Freeport Gelar Rapat Tertutup
(izz)