Kemendag: 63,7% Produk Impor Tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 07 Juli 2015 - 16:46 WIB
Kemendag: 63,7% Produk...
Kemendag: 63,7% Produk Impor Tak Sesuai Ketentuan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, sebanyak 63,7% produk impor yang beredar di Indonesia tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Tanah Air.

Ketentuan tersebut di antaranya memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib, pemenuhan ketentuan pencantuman label, serta kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi (MKG) dalam bahasa Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengungkapkan, pada semester I/2015 ini terdapat 205 produk yang diawasi pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 jenis produk telah sesuai ketentuan, 113 produk tidak sesuai ketentuan, dan 40 produk masih dalam proses uji laboratorium.

Dia mengatakan, pengawasan terhadap barang yang diberlakukan SNI Wajib lebih diprioritaskan untuk saat ini, mengingat pengawasan terhadap produk SNI Wajib harus diikuti uji laboratorium.

Sementara, untuk pencantuman label dan MKG bisa diawasi secara kasat mata dan dengan bantuan konsumen.

"Dari produk ini, jika kita perhatikan dari sisi persentasenya, untuk produk yang sesuai itu kebetulan produk dalam negeri ada 50%, kemudian produk impornya juga 50%. Ini yang terkait tiga parameter tadi. Total produk yang tidak sesuai dengan ketentuan 63,7% ini produk impor, sementara yang tidak sesui dalam negeri ada 36,3%," katanya di gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Adapun jenis barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut meliputi produk elektronika dan keperluan rumah tangga, kipas angin, setrika listrik, kompor gas satu tungku, TV tabung, mesin cuci, air conditioner (AC), dan pompa air.

"Untuk TV tabung, itu diindikasikan monitornya itu monitor bekas komputer. Sehingga itu harus ditarik dari peredaran. Kemudian untuk mesin cuci, ini juga tidak sesuai standar, pompa air kebetulan kita musnahkan di 2015 ini ada beberapa merek yang dimusnahkan. Ada 147 pompa air di Surabaya dan 74 pompa air di Tangerang," jelas dia.

Sementara, pemerintah juga telah memusnahkan 1990 buah selang karet kompor gas yang tidak sesuai ketentuan, serta 13 produk bahan bangunan meliputi baja lembaran lapis seng, tiner, dan cat yang tidak sesuai standar SNI, serta suku cadang yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia.

"Kemudian ada produk tekstil, dan jenis barang lainnya (ada 46 produk tidak sesuai ketentuan itu mainan, keramik, jam tangan, deterjen, perangkat makan, dan produk plastik). Ini tidak dilengkapi dengan label dalam bahasa Indonesia maupun tidak sesuai standar," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)