OJK Diperbolehkan Beli SUN Lewat Private Placement
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bisa menjadi dealer utama (pembeli) dalam penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara private placement.
Ketentuan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.08/2015 tentang penjualan SUN dengan Private Placement.
"OJK boleh beli karena kan mereka terima iuran atau fee tetap dari perbankan, maka dananya numpuk dan Surat Berharga Negara (SBN) adalah salah satu tujuan mereka," kata Robert di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
OJK, lanjut dia, juga merupakan institusi yang besar dan tidak perlu diragukan lagi kredibilatsnya dan mereka spesifik untuk private placement ini.
"Yang kami sebut spesifik ini bisa tanpa dealer utama. Kalau yang lain kan boleh saja tapi melalui dealer utama. Dealer utama kita ada 19. Mereka yang akan menilai kredible atau enggak potensinya. OJK kan ada iuran yang jumlahnya numpuk. Dan mereka sudah beli," jelas Robert.
Secara umum, private placement ini memiliki kelebihan tersendiri dibanding surat lelang biasanya. Pihak yang mengajukan private placement bisa meminta tenor tersendiri.
"Mereka bisa minta tenor sendiri ke kita misalnya 5,6 tahun. Untuk besarannya minimal Rp300 miliar. Untuk valas minimal USD50 juta. Kalau lelang kan boleh di bawah ini sepanjang kelipatannya Rp1 miliar," pungkasnya.
Ketentuan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.08/2015 tentang penjualan SUN dengan Private Placement.
"OJK boleh beli karena kan mereka terima iuran atau fee tetap dari perbankan, maka dananya numpuk dan Surat Berharga Negara (SBN) adalah salah satu tujuan mereka," kata Robert di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
OJK, lanjut dia, juga merupakan institusi yang besar dan tidak perlu diragukan lagi kredibilatsnya dan mereka spesifik untuk private placement ini.
"Yang kami sebut spesifik ini bisa tanpa dealer utama. Kalau yang lain kan boleh saja tapi melalui dealer utama. Dealer utama kita ada 19. Mereka yang akan menilai kredible atau enggak potensinya. OJK kan ada iuran yang jumlahnya numpuk. Dan mereka sudah beli," jelas Robert.
Secara umum, private placement ini memiliki kelebihan tersendiri dibanding surat lelang biasanya. Pihak yang mengajukan private placement bisa meminta tenor tersendiri.
"Mereka bisa minta tenor sendiri ke kita misalnya 5,6 tahun. Untuk besarannya minimal Rp300 miliar. Untuk valas minimal USD50 juta. Kalau lelang kan boleh di bawah ini sepanjang kelipatannya Rp1 miliar," pungkasnya.
(izz)