OJK Beberkan Tantangan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang

Kamis, 01 September 2022 - 20:35 WIB
loading...
OJK Beberkan Tantangan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) akhir-akhir ini cukup menjadi tren di masyarakat yang dinilai sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi ekonomi dan investasi.

Hal ini juga telah menjadi salah satu topik yang cukup banyak didiskusikan di industri sektor jasa keuangan dalam kaitannya sebagai objek yang berpotensi untuk dijadikan jaminan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat tantangan dari sisi fluktuasi nilai dari HAKI yang memang tinggi tergantung sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya dan usia ekonomi produk HAKI tersebut.

"Terdapat tantangan yang juga masih harus menjadi concern bersama agar HAKI dapat masuk menjadi agunan kredit/pembiayaan. Pertama, perkembangan HAKI menyebabkan persaingan antar industri di dalamnya semakin kompetitif. Untuk UMKM berbasis HAKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal dari pihak eksternal," ujar Dian dalam webinar virtual OJK, Kamis (1/9/2022).

Kedua, dari sisi stabilitas sistem keuangan, HAKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas, sehingga pembiayaan berbasis HKI menuntut Bank menyimpan pencadangan yang lebih besar.

Ketiga, porsi investasi aset tidak berwujud dan porsinya yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga.

"Keempat, adanya dispersi biaya dimana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HKI tergantung leader dan tren di sektor tersebut, serta tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif," katanya.



Selanjutnya, dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang, berbagai tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Pertama, bentuk perikatan yang dipersyaratkan yang belum diatur secara
jelas. Saat ini jenis HAKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HAKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)