Ini Ketentuan Pembayaran THR

Jum'at, 10 Juli 2015 - 03:14 WIB
Ini Ketentuan Pembayaran...
Ini Ketentuan Pembayaran THR
A A A
JAKARTA - Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan atau buruh, wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (9/7/2015) Kementerian Tenaga Kerja menerangkan ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak diberikan tunjangan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Baca juga:

Menaker Ingatkan Besok Batas Pembayaran THR

Tips Mengelola Uang THR Agar Tidak Boros

Apindo Dorong Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menaker: THR Wajib Dibayarkan...
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
DPRD Parepare Minta...
DPRD Parepare Minta Pemkot Aktif Pantau Pembayaran THR Tenaga Kerja
KSPI Minta Audit Perusahaan...
KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan...
Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Terima 1.176 Laporan Pengaduan THR
Pengusaha Telat Bayar...
Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda
Pemkot Tidak Alokasikan...
Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
37 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
46 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved