Ini Ketentuan Pembayaran THR

Jum'at, 10 Juli 2015 - 03:14 WIB
Ini Ketentuan Pembayaran THR
Ini Ketentuan Pembayaran THR
A A A
JAKARTA - Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan atau buruh, wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (9/7/2015) Kementerian Tenaga Kerja menerangkan ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak diberikan tunjangan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Baca juga:

Menaker Ingatkan Besok Batas Pembayaran THR

Tips Mengelola Uang THR Agar Tidak Boros

Apindo Dorong Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3485 seconds (0.1#10.140)