Empat Bank Jadi Pengelola Dana Sawit
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menunjuk BCA dan tiga bank BUMN menjadi bank kustodian yang nantinya bertugas mengumpulkan dana pungutan industri kelapa sawit (CPO Supporting Fund /CSF).
Keempat bank kustodian itu mulai bisa menerima dana CSF, Kamis (16/7) mendatang. ”Semua rekeningnya sudah dibuka, dan akan mulai berlaku pada 16 Juli mendatang sesuai dari target penjadwalan terakhir,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta akhir pekan lalu.
Sofyan menjelaskan, keempat bank tersebut dipilih karena memiliki jaringan yang luas dan cabang yang banyak hingga ke penjuru Indonesia. ”Saya pikir ini akan lebih memudahkan dengan menggunakan bank yang memang sudah cukup dikenal baik di kalangan masyarakat,” katanya.
Dia pun memastikan, pemungutan dana CSF ini tidak akan mundur lagi sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan. Apalagi, pemerintah sempat menunda pemungutan dana ini yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 Juli 2015. Molornya jadwal pemungutan dana CSF ini lantaran belum siapnya dukungan administratif dan ketetapan penghitungan Bea Keluar (BK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, hal lain yang juga masih perlu disiapkan adalah payung hukum yang mengatur setiap kegiatan dari badan layanan umum (BLU) sawit. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengaku, pemerintah sudahsiapuntukmelakukanpungutan dana CSF.
”Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai BK (bea keluar) sudah siap. Berdasarkan penghitungan juga nantinya tidak akan dikenakan dua kali lipat, kalau harga CPO (crude palm oil) sudah kembali normal,” ujarnya. Suahasilmencontohkan, saat ini setiap ekspor CPO dikenakan pungutan sebesar USD50 per ton dengan pengenaan BK nol persen.
Hal tersebut berdasarkan pada PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Rabia Edra Almira
Keempat bank kustodian itu mulai bisa menerima dana CSF, Kamis (16/7) mendatang. ”Semua rekeningnya sudah dibuka, dan akan mulai berlaku pada 16 Juli mendatang sesuai dari target penjadwalan terakhir,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta akhir pekan lalu.
Sofyan menjelaskan, keempat bank tersebut dipilih karena memiliki jaringan yang luas dan cabang yang banyak hingga ke penjuru Indonesia. ”Saya pikir ini akan lebih memudahkan dengan menggunakan bank yang memang sudah cukup dikenal baik di kalangan masyarakat,” katanya.
Dia pun memastikan, pemungutan dana CSF ini tidak akan mundur lagi sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan. Apalagi, pemerintah sempat menunda pemungutan dana ini yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 Juli 2015. Molornya jadwal pemungutan dana CSF ini lantaran belum siapnya dukungan administratif dan ketetapan penghitungan Bea Keluar (BK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, hal lain yang juga masih perlu disiapkan adalah payung hukum yang mengatur setiap kegiatan dari badan layanan umum (BLU) sawit. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengaku, pemerintah sudahsiapuntukmelakukanpungutan dana CSF.
”Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai BK (bea keluar) sudah siap. Berdasarkan penghitungan juga nantinya tidak akan dikenakan dua kali lipat, kalau harga CPO (crude palm oil) sudah kembali normal,” ujarnya. Suahasilmencontohkan, saat ini setiap ekspor CPO dikenakan pungutan sebesar USD50 per ton dengan pengenaan BK nol persen.
Hal tersebut berdasarkan pada PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Rabia Edra Almira
(bbg)