Aturan Impor Pakaian Bekas Dipertegas

Rabu, 15 Juli 2015 - 08:47 WIB
Aturan Impor Pakaian Bekas Dipertegas
Aturan Impor Pakaian Bekas Dipertegas
A A A
JAKARTA - Pemerintah mempertegas aturan pelarangan impor pakaian bekas dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berlaku mulai September 2015.

Aturan pelarangan tertuang dalam Permendag No 51/MDag/ Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Thamrin Latuconsina mengatakan, Permendag baru ini hanya mempertegas aturan-aturan senada yang pernah terbit sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 230/1997 dan Permendag 64/2012.

Selain itu, Undang-Undang Perdagangan No 7/2014 pasal 47 ayat (1) juga mengamanatkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. ”Jadi, aturan pelarangan imporpakaianbekasinisebetulnya sudah lama, hanya kita pertegas lagidalamPermendagyangbaru ini.

Apalagi dalam aturan-aturan yang lalu itu tidak ditegaskan dalam larangan dan pembatasan atau lartas,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/7). Menurut Thamrin, persoalan pakaian bekas masih terus menjadi polemik dan dalam berbagai penanganan kasusnya terdapat kelemahan-kelemahan.

Bahkan, dalam beberapa kasus, pemerintah kalah di tingkat pengadilan. Kasus terkini adalah temuan 23 kontainer pakaian bekas di Sidoarjo dalam pengawasan Bea Cukai Surabaya. Namun, dalam praperadilan, pihak Bea Cukai kalah sehingga diperintahkan mengembalikan pakaian bekas kepada pemiliknya.

Thamrin berharap Permendag baru bisa meminimalisasi masuknya impor pakaian bekas. Selain untuk menertibkan, upaya menekan peredaran baju bekas juga dalam rangka mewujudkan martabat bangsa. Selain melalui Permendag, lanjut Thamrin, pemerintah juga tengah merumuskan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur pelarangan impor, pembatasan, dan pengawasan barang bekas yang beredar.

Dalam Perpres ini nantinya pakaian bekas asal impor termasuk daftar barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri.

Pencabutan NPIK

Sementara itu pada bagian lain, Kemendag juga memangkas birokrasi impor yang tidak efektif. Kini, impor barang tertentu seperti beras, kedelai, jagung, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronika, dan mainan anak tak perlu repot mengurus Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Ketentuan Pencabutan NPIK ini dimuat melalui Permendag No 50/MDAG/ PER/ 7/2015.

Sebelumnya, izin NPIK diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 141/2002 (Kepmenperindag 141/MPP/KEP/5/ 2002) Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Pencabutan ini sekaligus untuk Peraturan Pelaksanaannya.

Inda Susanti
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3201 seconds (0.1#10.140)