Struktur Pasar Modal Indonesia, Melindungi Kepentingan Pemodal
A
A
A
Masih banyak masyarakat yang merasa takut berinvestasi di pasar modal. Mereka khawatir atas keamanan bertransaksi, baik saham, obligasi, dan instrumen pasar modal lainnya.
Setiap investasi pasti mengandung risiko. Tetapi risiko investasi yang wajar adalah risiko pasar, bukan risiko akibat penyalahgunaan wewenang dari oknum yang mengelola dana pemodal. Investasi di pasar modal memiliki payung hukum Undang- Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 yang melindungi kepentingan pemodal. Sebelum mulai bertransaksi di pasar modal, ada baiknya memahami terlebih dahulu struktur Pasar Modal Indonesia.
Dengan memahaminya, investor dapat melaksanakan semua ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, investor dapat memahami segala haknya untuk mendapat perlindungan demi terlaksananya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Regulator yang mengawasi kegiatan di pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga pengawas ini berdiri dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku pada 22 November 2011. OJK berdasarkan UU tersebut berperan sebagai Pengawas Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia yang sebelumnya dilakukan oleh beberapa lembaga yaitu pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia sementara pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan, terhadap kegiatan jasa keuangan. Salah satu tugasnya adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor Pasar Modal.
Di bawah OJK terdapat tiga Self Regulatory Organization atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya di pasar modal Indonesia, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI merupakan satu-satunya lembaga penyelenggara perdagangan efek di Indonesia yang berperan untuk memastikan agar perdagangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien. Pemegang saham BEI adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek, disebut sebagai anggota bursa (AB).
Adapun lembaga penyimpanan dan penyelesaian dilaksanakan oleh KSEI. Lembaga ini bertugas menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Saham LPP dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Bank Kustodian, AB, Perusahaan Efek, Badan Administrasi Efek atau pihak lain yang disetujui oleh OJK.
SRO ketiga yaitu lembaga kliring dan penjaminan dengan tugas menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sejak 5 Agustus 1996, KPEI menjalankan peran itu. Saham KPEI sendiri secara mayoritas wajib dimiliki oleh BEI.
Di bawah SRO terdapat sejumlah lembaga dengan peran dan fungsi masing-masing, merekaterdiridari perusahaanefek yang bisa men-jalankan tiga peran, yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, maupun sebagai manajer investasi. Kemudian terdapat lembaga penunjang pasar modal yang terdiri dari lembaga kustodian, Badan Administrasi Efek, Wali Amanat, Pemeringkat Efek, dan Penilai Efek.
Selain yang telah disebutkan tadi, pada lembaga penunjang, sejak tahun lalu diramaikan dengan hadirnya lembaga baru bernama Dana Perlindungan Pemodal (SIPF). Peran dan fungsi SIPF yaitu mengumpulkan dana untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal.
Adapun dana Perlindungan Pemodal diadministrasikan dan dikelola oleh perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana perlindunganPemodaldalamhalini adalah PT. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia Securities Investor Protection Fund ).
SIPF tadi melengkapi lembaga lain yang siap membantu pemodal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA). Pada struktur jugaterdapat para profesipenunjang seperti akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris.
Kemudian tentu terdapat emiten atau perusahaan publik yang menjadi penerbit efek baik saham maupun obligasi yang ditransaksikan dipasar modal baik di pasar perdana maupun pasar sekunder. Tidak lupa juga produk-produk reksa dana yang bisa menjadi pilihan pemodal yang pada praktiknya dikelola oleh manajer investasi.
*Kerja Sama Redaksi KORAN SINDO dan
Bursa Efek Indonesia
Setiap investasi pasti mengandung risiko. Tetapi risiko investasi yang wajar adalah risiko pasar, bukan risiko akibat penyalahgunaan wewenang dari oknum yang mengelola dana pemodal. Investasi di pasar modal memiliki payung hukum Undang- Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 yang melindungi kepentingan pemodal. Sebelum mulai bertransaksi di pasar modal, ada baiknya memahami terlebih dahulu struktur Pasar Modal Indonesia.
Dengan memahaminya, investor dapat melaksanakan semua ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, investor dapat memahami segala haknya untuk mendapat perlindungan demi terlaksananya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Regulator yang mengawasi kegiatan di pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga pengawas ini berdiri dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku pada 22 November 2011. OJK berdasarkan UU tersebut berperan sebagai Pengawas Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia yang sebelumnya dilakukan oleh beberapa lembaga yaitu pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia sementara pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan, terhadap kegiatan jasa keuangan. Salah satu tugasnya adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor Pasar Modal.
Di bawah OJK terdapat tiga Self Regulatory Organization atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya di pasar modal Indonesia, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI merupakan satu-satunya lembaga penyelenggara perdagangan efek di Indonesia yang berperan untuk memastikan agar perdagangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien. Pemegang saham BEI adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek, disebut sebagai anggota bursa (AB).
Adapun lembaga penyimpanan dan penyelesaian dilaksanakan oleh KSEI. Lembaga ini bertugas menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Saham LPP dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Bank Kustodian, AB, Perusahaan Efek, Badan Administrasi Efek atau pihak lain yang disetujui oleh OJK.
SRO ketiga yaitu lembaga kliring dan penjaminan dengan tugas menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sejak 5 Agustus 1996, KPEI menjalankan peran itu. Saham KPEI sendiri secara mayoritas wajib dimiliki oleh BEI.
Di bawah SRO terdapat sejumlah lembaga dengan peran dan fungsi masing-masing, merekaterdiridari perusahaanefek yang bisa men-jalankan tiga peran, yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, maupun sebagai manajer investasi. Kemudian terdapat lembaga penunjang pasar modal yang terdiri dari lembaga kustodian, Badan Administrasi Efek, Wali Amanat, Pemeringkat Efek, dan Penilai Efek.
Selain yang telah disebutkan tadi, pada lembaga penunjang, sejak tahun lalu diramaikan dengan hadirnya lembaga baru bernama Dana Perlindungan Pemodal (SIPF). Peran dan fungsi SIPF yaitu mengumpulkan dana untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal.
Adapun dana Perlindungan Pemodal diadministrasikan dan dikelola oleh perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana perlindunganPemodaldalamhalini adalah PT. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia Securities Investor Protection Fund ).
SIPF tadi melengkapi lembaga lain yang siap membantu pemodal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA). Pada struktur jugaterdapat para profesipenunjang seperti akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris.
Kemudian tentu terdapat emiten atau perusahaan publik yang menjadi penerbit efek baik saham maupun obligasi yang ditransaksikan dipasar modal baik di pasar perdana maupun pasar sekunder. Tidak lupa juga produk-produk reksa dana yang bisa menjadi pilihan pemodal yang pada praktiknya dikelola oleh manajer investasi.
*Kerja Sama Redaksi KORAN SINDO dan
Bursa Efek Indonesia
(bbg)