Pemerintah Perlu Siapkan Dana Stabilisasi Harga BBM
Senin, 27 Juli 2015 - 09:17 WIB
Pemerintah Perlu Siapkan Dana Stabilisasi Harga BBM
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah disarankan menganggarkan dana stabilisasi harga bahan bakar minyak (BBM).
Dana stabilisasi ini bisa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan digunakan hanya ketika pemerintah menahan harga BBM saat harga minyak dunia naik. ”Dengan anggaran stabilisasi harga BBM itu pemerintah punya dana untuk membayar PT Pertamina (Persero) ketika BUMN itu dilarang menaikkan harga jual BBM,” ujar pengamat migas Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulis kemarin.
Seperti diketahui, harga BBM jenis premium kini tak lagi disubsidi. Harga BBM seharusnya berfluktuasi tergantung perubahan harga minyak dunia, kurs, pajak, dan komponen lain. Namun, mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat, pemerintah kerap meminta Pertamina tidak menaikkan harga, sehingga BUMN energi tersebut merugi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said belum lama ini mengatakan, Pertamina defisit Rp12 triliun akibat penjualan itu. Untuk menghindari hal serupa di masa datang, kata Sofyano, dana stabilisasi tersebut adalah alternatifnya. Dia menegaskan, anggaran stabilisasi harga ini besarnya tetap jauh lebih kecil ketimbang jika pemerintah harus kembali menyubsidi BBM.
”Saya perkirakan sekitar Rp25 triliun per tahun sudah bisa dimanfaatkan untuk mengantisipasi fluktuasi harga minyak dunia, juga termasuk untuk membayar kerugian Pertamina ketika harga minyak naik tetapi dilarang mengoreksi harga jual BBM,” ujarnya.
Di sisi lain, Sofyano meminta pemerintah dan Pertamina untuk menjelaskan secara terbuka ke hadapan publik mengenai harga pokok BBM. Hal itu dinilai penting untuk menepis kecurigaan tentang harga jual BBM ke masyarakat.
Dia mencontohkan, banyak masyarakat yang tidak tahu jika pada harga BBM ada beban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, lalu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% dan iuran badan usaha terhadap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
”Masyarakat perlu diterangkan sejelas-jelasnya bahwa ada biaya distribusi, pengilangan, penyimpanan, dan pengaruh kurs terkait pembelian minyak dari luar negeri. Masyarakat juga perlu mendapat informasi yang jelas apa sebabnya harga jual BBM tidak turun ketika harga minyak dunia sedang turun. Jika hal ini diinformasikan, masyarakat akan lebih memaklumi ketika harga BBM harus dikoreksi,” katanya.
M faizal
Dana stabilisasi ini bisa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan digunakan hanya ketika pemerintah menahan harga BBM saat harga minyak dunia naik. ”Dengan anggaran stabilisasi harga BBM itu pemerintah punya dana untuk membayar PT Pertamina (Persero) ketika BUMN itu dilarang menaikkan harga jual BBM,” ujar pengamat migas Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulis kemarin.
Seperti diketahui, harga BBM jenis premium kini tak lagi disubsidi. Harga BBM seharusnya berfluktuasi tergantung perubahan harga minyak dunia, kurs, pajak, dan komponen lain. Namun, mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat, pemerintah kerap meminta Pertamina tidak menaikkan harga, sehingga BUMN energi tersebut merugi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said belum lama ini mengatakan, Pertamina defisit Rp12 triliun akibat penjualan itu. Untuk menghindari hal serupa di masa datang, kata Sofyano, dana stabilisasi tersebut adalah alternatifnya. Dia menegaskan, anggaran stabilisasi harga ini besarnya tetap jauh lebih kecil ketimbang jika pemerintah harus kembali menyubsidi BBM.
”Saya perkirakan sekitar Rp25 triliun per tahun sudah bisa dimanfaatkan untuk mengantisipasi fluktuasi harga minyak dunia, juga termasuk untuk membayar kerugian Pertamina ketika harga minyak naik tetapi dilarang mengoreksi harga jual BBM,” ujarnya.
Di sisi lain, Sofyano meminta pemerintah dan Pertamina untuk menjelaskan secara terbuka ke hadapan publik mengenai harga pokok BBM. Hal itu dinilai penting untuk menepis kecurigaan tentang harga jual BBM ke masyarakat.
Dia mencontohkan, banyak masyarakat yang tidak tahu jika pada harga BBM ada beban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, lalu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% dan iuran badan usaha terhadap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
”Masyarakat perlu diterangkan sejelas-jelasnya bahwa ada biaya distribusi, pengilangan, penyimpanan, dan pengaruh kurs terkait pembelian minyak dari luar negeri. Masyarakat juga perlu mendapat informasi yang jelas apa sebabnya harga jual BBM tidak turun ketika harga minyak dunia sedang turun. Jika hal ini diinformasikan, masyarakat akan lebih memaklumi ketika harga BBM harus dikoreksi,” katanya.
M faizal
(ftr)