Bea Masuk Barang Impor Harus Terkait Strategi Industri
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Hendri Saparini mengatakan, bea masuk barang impor harus ada kaitan dengan strategi sektor industri.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengembangkan potensi industri di Tanah Air agar mempunyai daya saing tinggi.
"Bea masuk harus ada kaitan dengan strategi sektor industri, harus dibagi ke berbagai sektor industri. Kita pilih dulu mana yang jadi prioritas," katanya di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Dia menuturkan, pemerintah hingga saat ini belum mengelompokkan secara rinci sektor industri mana saja yang akan dikembangkan. Itulah sebabnya, Hendri menambahkan, pemerintah harus lebih transparan terhadap kebijakan tersebut, sehingga tidak timbul persepsi negatif di kalangan pengusaha dan masyarakat.
"Apakah kebijakan Kemenkeu ini sudah dikaitkan? Saya tidak tahu ini penetapannya seperti apa. Yang pasti harus ditetapkan," ujar dia.
Sekadar informasi, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 132/PMK 0.10/2015 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 213/PMK011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengembangkan potensi industri di Tanah Air agar mempunyai daya saing tinggi.
"Bea masuk harus ada kaitan dengan strategi sektor industri, harus dibagi ke berbagai sektor industri. Kita pilih dulu mana yang jadi prioritas," katanya di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Dia menuturkan, pemerintah hingga saat ini belum mengelompokkan secara rinci sektor industri mana saja yang akan dikembangkan. Itulah sebabnya, Hendri menambahkan, pemerintah harus lebih transparan terhadap kebijakan tersebut, sehingga tidak timbul persepsi negatif di kalangan pengusaha dan masyarakat.
"Apakah kebijakan Kemenkeu ini sudah dikaitkan? Saya tidak tahu ini penetapannya seperti apa. Yang pasti harus ditetapkan," ujar dia.
Sekadar informasi, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 132/PMK 0.10/2015 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 213/PMK011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
(rna)