Beli Rumah Inden Lewat KPR

Rabu, 29 Juli 2015 - 09:32 WIB
Beli Rumah Inden Lewat KPR
Beli Rumah Inden Lewat KPR
A A A
Memesan sebuah rumah inden melalui sistem kredit kepemilikan rumah (KPR), tentu akan menguntungkan Anda karena dapat melakukan pemilihan lokasi hunian yang strategis.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan memesan rumah dengan sistem inden dan apa saja tahapan-tahapan yang harus dilewati? Membeli rumah melalui sistem inden berarti memesan rumah di awal atau di muka.

Artinya, Anda sudah bisa memiliki sebuah rumah yang diinginkan meskipun hunian tersebut belum selesai dibangun. Lalu, apa keuntungannya bagi kita? Keuntungannya adalah Anda akan mempunyai rumah dengan letak atau lokasi yang memang strategis karena sudah memesan rumah tersebut dari awal sebelum dibangun.

Ada sejumlah tahapan-tahapan dalam sistem KPR rumah inden yang harus diperhatikan oleh Anda pada saat memutuskan untuk membeli melalui sistem ini. Seperti dilansir portal properti global Lamudi, pertama adalah dengan membayar uang tanda jadi yang biasanya memang sangat bervariasi dan tergantung dari kebijaksanaan setiap pengembang.

Membayar uang muka atau down payment (DP), biasanya besarnya sekitar 10% sampai 20% dari semua total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut juga berkaitan pada ketentuan dari pihak bank si pemberi kredit yang memang hanya mampu bersedia dalam memberikan pinjaman sebanyak maksimal 80% dari semua total harga transaksi.

Lalu yang kedua adalah masalah penandatanganan PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli yang terjadi di antara Anda sebagai pembeli dan pengembang. Biasanya juga standar dari PPJB ini juga telah disiapkan sebelumnya oleh para develeoper . Namun, dalam praktiknya, tidaklah semua pengembang bisa mempersiapkan dari PPJB ini. Sebagai gantinya, Anda nantinya mendapatkan surat pemesanan.

Hal yang ketiga dalam persyaratan KPR rumah inden adalah setelah persyaratan yang sudah ditentukan pihak bank, baik itu kepada para pengembang maupun pembeli yang dapat terpenuhi, maka sudah dapat dilaksanakan sebuah penandatanganan dari perjanjian kredit tersebut atau akad kredit di antara bank dengan Anda secara notariil.

Keempat adalah penandatanganan dari akta jual beli ini di depan notaris yang juga diikuti penandatanganan APHT atau akta pembebanan hak tanggungan yang jika sudah bersertifikat ataupun dari surat kuasa membebankan hak tanggungan SKMHT jika belum mempunyai sertifikat.

Dari kedua hal tersebut, nantinya dilaksanakan di hadapan depan notaris yang sudah ditunjuk oleh pihak bank. Lalu, setelah tahapan-tahapan itu terlaksana, timbullah sebuah mata rantai yang ada di antara seorang pembeli, pihak bank, dan si pengembang KPR rumah inden.

Dalam hal seperti ini, Anda wajib untuk memenuhi dari pembayaran cicilannya kepada pihak bank yang memang berkaitan dengan si pembeli. Sementara, pihak bank ini wajib untuk menyalurkan dari sejumlah dananya kepada si pengembang dalam masalah pembangunan sebagaimana memang yang sudah disetujui dan juga disepakati di antara mereka berdua.

Pengembang juga mulai berkewajiban menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan sertifikasi yang akan dipertanggungjawabkannya, baik kepada Anda maupun pihak bank. Sertifikat atas nama Anda sebagai pembeli tersebut akan langsung diserahkan kepada bank untuk dibebani hak tanggungan.

Hak itu akan muncul sampai pembeli dapat melunasi pembayaran cicilan kreditnya. Sistem KPR inden hanya diperbolehkan untuk rumah pertama. Untuk rumah kedua dan seterusnya, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan larangan kepada bank untuk mengucurkan kredit KPR sebelum pengembang membangun fisik rumah hingga siap dihuni.

Rendra Hanggara
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5329 seconds (0.1#10.140)