Ini Penjelasan Kemendag soal Penggeledahan

Rabu, 29 Juli 2015 - 21:18 WIB
Ini Penjelasan Kemendag soal Penggeledahan
Ini Penjelasan Kemendag soal Penggeledahan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Partogi Pangaribuan hanya sebagai saksi.

Pemerinksaan tersebut terkait kasus lamanya proses bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, jakarta. "Surat panggilan ke Pak Partogi (Dirjen Daglu) hanya sebagai saksi saja‎ yang saya lihat," kata Irjen Kemendag Karyanto Suprihnya di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih belum mengetahui lebih jelas terkait kasus yang kini tengah diusut kepolisian dan melibatkan beberapa pejabat di lingkungannya tersebut. (Baca: Kemendag Nonaktifkan 4 Pejabat terkait Dwelling Time).

"Saya enggak dengar, apa-apa tujuan penggeledahan saya enggak tahu. Tanya ke polisi, saya tahunya polisi mau datang saja mau geledah, apa temuanya saya enggak tahu. Pemeriksaannya apa saya enggak tahu, apa tuduhannya saja juga belum tahu," tuturnya.

Karyanto menambahkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah memberikan arahan agar kejadian tersebut tidak memengaruhi kinerja Kemendag dalam memberikan pelayanan kepada publik.‎

"Arahan Menteri jelas, bahwa pelayanan publik tetap jalan, makanya harus bebas tugas," pungkasnya‎.

Seperti diketahui, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemarin melakukan penggeledahan di ruang kerja Dirjen Daglu Kemendag. Penggeledahan terkait lamanya proses dwelling time tersebut dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Kemendag

Orang Dekat Pejabat Kemendag Dibawa ke Polda Metro

Geledah Kantor Kemendag, Polisi Temukan Paket Ganja
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6390 seconds (0.1#10.140)