Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI

Minggu, 19 April 2020 - 23:55 WIB
loading...
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Agus Suparmanto menegaskan akan memberi sanksi bagi pengusaha yang tak mengidahkan regulasi IMEI yang telah resmi diberlakukan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, Kemendag menerapkan regulasi tata kelola IMEI dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengingatkan pentingnya pelaku usaha di bidang perdagangan mematuhi peraturan penggunaan IMEI (International Mobile Equipment Identity) tersebut.

"Pada peraturan ini pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan atau kemasan telepon seluler," tegas Mendag di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Ditegaskan Mendag, pemerintah melalui kesepakatan tiga menteri mengemban amanah Presiden Jokowi untuk tetap menerapkan aturan IMEI ini pada 18 April 2020 untuk melindungi konsumen. Karena itu, Kemendag akan mengambil tindakan tegas jika para pelaku usaha di bidang perdagangan termasuk produsen, importir, dan para distributor, agen, pengecer serta pelaku usaha e-commerce tidak mematuhi aturan penggunaan IMEI.

"Bila tidak diindahkan, Kemendag akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan wajib memberi ganti rugi kepada konsumen. Meski di tengah pandemi Covid-19, tindakan tegas ini tetap akan diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari black market," tegas Mendag.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengingatkan agar semua pelaku usaha mematuhi aturan IMEI. Bagi distributor yang masih menjual produk telematika (ponsel, komputer dan tablet) yang menggunakan SIM Card secara ilegal maka Kemendag akan mencabut izin usahanya dan penjual perangkat telekomunikasi ilegal wajib memberi ganti rugi.

Terkait perdagangan yang sifatnya daring (online), Veri juga meminta pernyataan kepada toko dan gerai yang menjual di lokapasar (marketplace)
bahwa produk telekomunikasi yang dijual harus teregistrasi dan sudah valid. Kemendag akan berkoordinasi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) agar para pelaku bisnis marketplace dapat bertanggungjawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk telematika yang dijualnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
China dan Indonesia...
China dan Indonesia Makin Mesra, Nilai Ekspor Nasional Tembus Rp1.000 Triliun
4.000 Tenaga Kerja Terampil...
4.000 Tenaga Kerja Terampil Ditargetkan Didukung Ekosistem Vokasi Industri
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Program Tol Laut, Pemerintah...
Program Tol Laut, Pemerintah Diminta Pertegas Fungsi Dinas Perdagangan Daerah
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
Rekomendasi
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap AS dan Iran Masih Berusaha Raih Klaim Kemenangan
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved