Ekspor Komoditas Baru Didorong ke Negara Nontradisional
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bramantyo Isdijoso mengatakan, pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendorong ekspor komoditas baru dan memperluas tujuan ekspor yang masih potensial untuk bisa masuk ke negara nontradisional.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2015 tentang Penugasan Khusus kepada LPEI. Halini dilakukan imbas dari melemahnya pertumbuhan ekonomi (PE) dan ekspor yang dalam beberapa tahun terakhir menurun.
"Selain itu, langkah ini diambil karena faktor dari luar negeri, terutama pembeli. Produk kita juga mengalami penurunan permintaan maka pemerintah lakukan itu ke wilayah nontradisional. Misalnya, Bangladesh, Pakistan, Afganistan, Afrika dan Timur Tengah," kata dia di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Secara umum, dia menuturkan, minat untuk menggunakan produk dari Indonesia mulai meningkat dan akan ada yang menyusul untuk dimanfaatkan.
"LPEI ini yang ditangani adalah upaya yang sifatnya secara komersial tidak bisa dilakukan, yang akan didorong. Jadi produk sekarang yang sifatnya potensial diminati ke depan, dengan PMK Nomor 134 tahun 2015, ini bisa diekspor ke negara nontradisional," tutur dia.
Mengenai produknya, dia menjelaskan, merupakan mekanisme di pemerintah. Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa dengan PMK maka semua fasilitas pembiayaan dan asuransi untuk komoditi bersifat khusus diberi rate di bawah komersial.
"Dalam mekanismenya, nanti Kementerian Keuangan (Kemenkeus) akan membentuk sebuah komite. Komite ini akan melakukan evaluasi dengan Kemendag dan Kemenperin mengenai apa yang akan dijadikan prioritas dengan PMK ini," ujarnya.
Setelah itu, komoditas ditentukan tujuan pasarnya. Selanjutnya, LPEI akan membuka kesempatan kepada para pelaku ekspor untuk memenuhi kriteria agar bisa mengekspor dengan fasilitas tersebut.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2015 tentang Penugasan Khusus kepada LPEI. Halini dilakukan imbas dari melemahnya pertumbuhan ekonomi (PE) dan ekspor yang dalam beberapa tahun terakhir menurun.
"Selain itu, langkah ini diambil karena faktor dari luar negeri, terutama pembeli. Produk kita juga mengalami penurunan permintaan maka pemerintah lakukan itu ke wilayah nontradisional. Misalnya, Bangladesh, Pakistan, Afganistan, Afrika dan Timur Tengah," kata dia di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Secara umum, dia menuturkan, minat untuk menggunakan produk dari Indonesia mulai meningkat dan akan ada yang menyusul untuk dimanfaatkan.
"LPEI ini yang ditangani adalah upaya yang sifatnya secara komersial tidak bisa dilakukan, yang akan didorong. Jadi produk sekarang yang sifatnya potensial diminati ke depan, dengan PMK Nomor 134 tahun 2015, ini bisa diekspor ke negara nontradisional," tutur dia.
Mengenai produknya, dia menjelaskan, merupakan mekanisme di pemerintah. Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa dengan PMK maka semua fasilitas pembiayaan dan asuransi untuk komoditi bersifat khusus diberi rate di bawah komersial.
"Dalam mekanismenya, nanti Kementerian Keuangan (Kemenkeus) akan membentuk sebuah komite. Komite ini akan melakukan evaluasi dengan Kemendag dan Kemenperin mengenai apa yang akan dijadikan prioritas dengan PMK ini," ujarnya.
Setelah itu, komoditas ditentukan tujuan pasarnya. Selanjutnya, LPEI akan membuka kesempatan kepada para pelaku ekspor untuk memenuhi kriteria agar bisa mengekspor dengan fasilitas tersebut.
(rna)