Airnav Ambil Alih Pengelolaan Notam Internasional
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penyedia Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia mengambil alih pengoperasian Kantor Notam Internasional (NOF) dari Kementerian Perhubungan melalui Sub Direktorat Manajemen Informasi Aeronatika (MIA) Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama Perum LPPNPI, Bambang Tjahjono mengatakan, pengambilalihan tersebut dilakukan mengingat, layanan LPPNPI sebagaimana diantur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 mengenai Penerbangan dan Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2012 tentang Perum LPPNPI.
"Pada tahap awal, pengalihan diberikan antara lain berupa informasi Notam. Sedangkan layanan terkait kartografi, desain prosedur dan aeronautical information publication (AIP) masih berada dalam kendali Sub Direktorat Manajemen Informasi Aeronautika (MIA) di Kementerian Perhubungan," ujarnya, dalam acara serah terima NOF di Jakarta, Kamis (30/7/015).
NOF merupakan kantor usaha layanan informasi yang menyediakan kondisi ruang udara aman atau tidaknya suatu penerbangan. Informasi yang diberikan antara lain letusan gunung berapi, abu vulkanik, kerusakan landasan, serta adanya kegiatan yang bersifat militer.
Bambang berharap, ke depan pengalihan tersebut bisa lebih meyeluruh. Sebab, masih ada sejumlah tugas yang belum diserahkan. "Masih ada beberapa tanggung jawab yang menjadi tugas kami, namun masih harus mendapat persetujuan dari Direktorat MIA Kemenhub," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Navigasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novi Riyanto, mengatakan, layanan NOF akan menjadi sangat penting dalam dunia penerbangan. Dia beralasan, arus informasi mengenai situasi ruang udara diperlukan, terutama menyangkut keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Kami berharap penyebaran informasi cepat juga akurat bisa terus ditingkatkan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait," imbuhnya.
Sebagai informasi, NOF sudah ada sejak 1945 dengan nama Kantor Dinas Notam Kemayoran yang kala itu masih berada di bawah manajemen PT Angkasa Pura Kemayoran dan beroperasi hingga tahun 1984. Selanjutnyan, NOF dikelola Sub Direktorat MIA Ditjenhubud dan saat ini dialihkan ke LPPNPI.
Baca juga:
Kemenhub Percepat Perizinan melalui Sistem Online
Kemenhub Kembangkan Bandara Potensial di Daerah
Direktur Utama Perum LPPNPI, Bambang Tjahjono mengatakan, pengambilalihan tersebut dilakukan mengingat, layanan LPPNPI sebagaimana diantur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 mengenai Penerbangan dan Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2012 tentang Perum LPPNPI.
"Pada tahap awal, pengalihan diberikan antara lain berupa informasi Notam. Sedangkan layanan terkait kartografi, desain prosedur dan aeronautical information publication (AIP) masih berada dalam kendali Sub Direktorat Manajemen Informasi Aeronautika (MIA) di Kementerian Perhubungan," ujarnya, dalam acara serah terima NOF di Jakarta, Kamis (30/7/015).
NOF merupakan kantor usaha layanan informasi yang menyediakan kondisi ruang udara aman atau tidaknya suatu penerbangan. Informasi yang diberikan antara lain letusan gunung berapi, abu vulkanik, kerusakan landasan, serta adanya kegiatan yang bersifat militer.
Bambang berharap, ke depan pengalihan tersebut bisa lebih meyeluruh. Sebab, masih ada sejumlah tugas yang belum diserahkan. "Masih ada beberapa tanggung jawab yang menjadi tugas kami, namun masih harus mendapat persetujuan dari Direktorat MIA Kemenhub," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Navigasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novi Riyanto, mengatakan, layanan NOF akan menjadi sangat penting dalam dunia penerbangan. Dia beralasan, arus informasi mengenai situasi ruang udara diperlukan, terutama menyangkut keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Kami berharap penyebaran informasi cepat juga akurat bisa terus ditingkatkan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait," imbuhnya.
Sebagai informasi, NOF sudah ada sejak 1945 dengan nama Kantor Dinas Notam Kemayoran yang kala itu masih berada di bawah manajemen PT Angkasa Pura Kemayoran dan beroperasi hingga tahun 1984. Selanjutnyan, NOF dikelola Sub Direktorat MIA Ditjenhubud dan saat ini dialihkan ke LPPNPI.
Baca juga:
Kemenhub Percepat Perizinan melalui Sistem Online
Kemenhub Kembangkan Bandara Potensial di Daerah
(dmd)