Atasi Kekeringan, Kementerian PUPR Bentuk Komisi Irigasi
A
A
A
GROBOGAN - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberdayakan pemerintah daerah dalam mengatasi ancaman kekeringan 2015. Pemberdayaan tersebut melalui pembentukan Komisi Irigasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR.
Direktur Jenderal SDA Kementerian PUPR, Mudjiadi mengatakan, ancaman kekeringan merupakan tanggung jawab bersama antara kementerian pusat dan stakeholder terkait di daerah.
“Selama ini masalah kekeringan, sebenarnya ada pada persoalan pendistribusian. Di satu sisi Kementerian PUPR sudah melakukan upaya-upaya persiapan dengan membangun waduk maupun embung di daerah-daerah yang susah air. Tapi kendalanya, masih ada pada persoalan distribusi,” ujarnya, saat mengunjungi Waduk Kedung Ombo di Grobogan, Jawa Tengah.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 tahun 2015 yang terbit pada April 2015, tentang Komisi Irigasi, disebutkan bahwa pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi diperlukan dalam rangka menyediakan, mengatur dan mengelola pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian melalui irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi bawah tanah maupun irigasi pompa dan tambak.
Direktur Bina Operasi dan Pemeiliharaan Direktorat SDA Kementerian PUPR, Loly Matina Martief, mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya mengatasi ancaman kekeringan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, dengan pembentukan Komisi Irigasi diharapkan mampu melibatkan semua pihak, bukan hanya dari unsur pemerintah pusat namun juga dari pemerintah daerah.
“Jaringan irigasi yang besar akan menjadi tanggung jawab di pusat. Sementara untuk Irigasi kecil di daerah akan menjadi tanggung jawa pemerintah daerah. Pembentukan Komisi Irigasi sangat diharapkan bisa menjadi penghubung ketika ancaman kekeringan terjadi sehingga mampu mengambil keputusan terkait dengan pertanian yang memanfaatkan irigasi,” terangnya.
Selama ini, lanjut dia, kekeringan yang berdampak terhadap iriigasi persawahan padi bisa diminimalisir dengan mengurangi waktu tanam di sejumlah daerah. Bila waktu tanam berdasarkan curah hujan normal, bisa mencapai dua kali dalam setahun, bisa disiasati dengan mengurangi masa tanam sekali dalam setahun serta menggantinya dengan komoditas selain padi.
“Makanya, diperlukan Komisi Irigasi ini. Supaya setiap tahun, standarnya sudah jelas mengenai langkah-langkah apa yang akan diambil,” jelas Loly.
Komisi Irigasi merupakan lembaga koordinasi dan komunikasi yang terdiri atas wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air di daerah, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, serta Komisi Irigasi kabupaten/ kota terkait.
Berdasarkan pantauan dan identifikasi Kementerin PUPR, sejak Mei 2015, sejumlah wilayah mengalami kekeringan atau mengalami hari tanpa hujan selama kurang lebih dua bulan. Wilayah-wilayah tersebut, antara lain Wilayah Jawa, Sulawesi Selatan, Sumattera Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, kekeringan telah melanda 12 provinsi serta 77 kabupaten kota serta 526 kecamatan hingga Juli 2015. Sedangkan sekitar 111.000 hektare (ha) sawah mengalami kekeringan, sebanyak 222.847 ha sawah irigasi berpotensi mengalami kekeringan dan akan kehilangan panen di atas satu juta ton.
Sebelumnya, Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono mengatakan, kementeriannya telah mengambil langkah antisipasi menghadapi kekeringan tahun ini. “Secara intensif, kami telah melakukan pemantauan terkait ketersediaan air waduk, seperti pemanfaatan air secara efisien, memberikan penyuluhan kepada petani yang memanfaatkan irigasi, serta antisipasi jangka pendek dengan menyediakan pompa air melalui mobil tangki maupun hidran,” jelasnya.
Direktorat Jenderal SDA sendiri menyiapkan anggaran Rp600 miliar jika terjadi bencana kekeringan. Anggaran tersebut akan dipadukan direktorat lain di Kementerian PUPR seperti Direktorat Cipta Karya.
“Anggaran bencana itu ada di kementerian PUPR. Kita akan kerahkan jika memang kekeringan telah melanda sejumlah daerah,” pungkasnya.
Baca juga:
Kawasan Ini Diprediksi Alami Kekeringan Parah
Pemerintah Tak Punya Strategi Lagi Atasi Pelemahan Rupiah
Direktur Jenderal SDA Kementerian PUPR, Mudjiadi mengatakan, ancaman kekeringan merupakan tanggung jawab bersama antara kementerian pusat dan stakeholder terkait di daerah.
“Selama ini masalah kekeringan, sebenarnya ada pada persoalan pendistribusian. Di satu sisi Kementerian PUPR sudah melakukan upaya-upaya persiapan dengan membangun waduk maupun embung di daerah-daerah yang susah air. Tapi kendalanya, masih ada pada persoalan distribusi,” ujarnya, saat mengunjungi Waduk Kedung Ombo di Grobogan, Jawa Tengah.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 tahun 2015 yang terbit pada April 2015, tentang Komisi Irigasi, disebutkan bahwa pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi diperlukan dalam rangka menyediakan, mengatur dan mengelola pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian melalui irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi bawah tanah maupun irigasi pompa dan tambak.
Direktur Bina Operasi dan Pemeiliharaan Direktorat SDA Kementerian PUPR, Loly Matina Martief, mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya mengatasi ancaman kekeringan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, dengan pembentukan Komisi Irigasi diharapkan mampu melibatkan semua pihak, bukan hanya dari unsur pemerintah pusat namun juga dari pemerintah daerah.
“Jaringan irigasi yang besar akan menjadi tanggung jawab di pusat. Sementara untuk Irigasi kecil di daerah akan menjadi tanggung jawa pemerintah daerah. Pembentukan Komisi Irigasi sangat diharapkan bisa menjadi penghubung ketika ancaman kekeringan terjadi sehingga mampu mengambil keputusan terkait dengan pertanian yang memanfaatkan irigasi,” terangnya.
Selama ini, lanjut dia, kekeringan yang berdampak terhadap iriigasi persawahan padi bisa diminimalisir dengan mengurangi waktu tanam di sejumlah daerah. Bila waktu tanam berdasarkan curah hujan normal, bisa mencapai dua kali dalam setahun, bisa disiasati dengan mengurangi masa tanam sekali dalam setahun serta menggantinya dengan komoditas selain padi.
“Makanya, diperlukan Komisi Irigasi ini. Supaya setiap tahun, standarnya sudah jelas mengenai langkah-langkah apa yang akan diambil,” jelas Loly.
Komisi Irigasi merupakan lembaga koordinasi dan komunikasi yang terdiri atas wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air di daerah, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, serta Komisi Irigasi kabupaten/ kota terkait.
Berdasarkan pantauan dan identifikasi Kementerin PUPR, sejak Mei 2015, sejumlah wilayah mengalami kekeringan atau mengalami hari tanpa hujan selama kurang lebih dua bulan. Wilayah-wilayah tersebut, antara lain Wilayah Jawa, Sulawesi Selatan, Sumattera Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, kekeringan telah melanda 12 provinsi serta 77 kabupaten kota serta 526 kecamatan hingga Juli 2015. Sedangkan sekitar 111.000 hektare (ha) sawah mengalami kekeringan, sebanyak 222.847 ha sawah irigasi berpotensi mengalami kekeringan dan akan kehilangan panen di atas satu juta ton.
Sebelumnya, Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono mengatakan, kementeriannya telah mengambil langkah antisipasi menghadapi kekeringan tahun ini. “Secara intensif, kami telah melakukan pemantauan terkait ketersediaan air waduk, seperti pemanfaatan air secara efisien, memberikan penyuluhan kepada petani yang memanfaatkan irigasi, serta antisipasi jangka pendek dengan menyediakan pompa air melalui mobil tangki maupun hidran,” jelasnya.
Direktorat Jenderal SDA sendiri menyiapkan anggaran Rp600 miliar jika terjadi bencana kekeringan. Anggaran tersebut akan dipadukan direktorat lain di Kementerian PUPR seperti Direktorat Cipta Karya.
“Anggaran bencana itu ada di kementerian PUPR. Kita akan kerahkan jika memang kekeringan telah melanda sejumlah daerah,” pungkasnya.
Baca juga:
Kawasan Ini Diprediksi Alami Kekeringan Parah
Pemerintah Tak Punya Strategi Lagi Atasi Pelemahan Rupiah
(dmd)