Menteri Basuki Perbaiki 2.000 Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu

Sabtu, 23 Mei 2020 - 18:13 WIB
loading...
Menteri Basuki Perbaiki 2.000 Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020 salah satunya disalurkan di Provinsi Bengkulu yaitu sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni agar menjadi hunian yang layak huni di Bengkulu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sebagai upaya membuka kesempatan kerja bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah Pandemi COVID-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan program peningkatan kualitas rumah untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal dengan bedah rumah.

Pada tahun 2020, anggaran BSPS dialokasikan sebesar Rp 4,6 triliun untuk peningkatan kualitas di 449 kab/kota dan membangun baru di 151 kab/kota. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program BSPS ini dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.

"Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak, sekaligus membuka lapangan pekerjaan sebagai tukang untuk rehabilitasi rumah. Saya harap program ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," ujar Basuki di Jakarta

Program BPSP tahun 2020 salah satunya disalurkan di Provinsi Bengkulu yaitu sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni agar menjadi hunian yang layak huni di Bengkulu. Bantuan perbaikan rumah akan disalurkan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan total bantuan yang terdiri dari bantuan peningkatan kualitas rumah senilai Rp 17,5 juta dengan total anggaran senilai Rp 35 Milyar.

Proses bedah rumah dilakukan melalui peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota yaitu Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Lebong, Mukomuko, Seluma, Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, dan Kota Bengkulu.

Sesuai dengan kriteria hunian tinggal yang layak yaitu dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. Adanya program BSPS ini dapat mendorong masyarakat penerima bantuan lebih antusias berswadaya dalam bentuk bahan material dan tenaga kerja untuk mendapatkan hunian tinggal yang lebih baik sehingga kedepannya hunian tersebut menjadi sehat dan nyaman untuk di huni.

Untuk peningkatan kualitas rumah swadaya ini dilakukan secara dua tahap yaitu 1344 unit di tahap I dan 656 unit di tahap II. Pada tahap I ada tujuh Kabupaten yang mendapatkan bantuan BSPS diantaranya Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak (320) unit , Kabupaten Bengkulu Tengah (105) unit, Kabupaten Lebong (131) unit, Kabupaten Rejang Lebong (298) unit, Kabupaten Seluma (110) unit, Kabupaten Kaur (200) unit, dan Kabupaten Mukomuko (180) unit.

Untuk lokasi Program BSPS dari 7 Kabupaten tersebut beberapa diantaranya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Dirjen. Sedangkan untuk tahap II masih dalam tahap pendataan di lapangan. Metode penyaluran bantuan dana BSPS ini dilakukan melalui kerja sama antara SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panorama Kota Bengkulu.

Bentuk bantuan yang diberikan tidak berupa uang tunai melainkan bahan bangunan yang digunakan untuk membangun. Adapun Rincian biaya yang di keluarkan untuk peningkatan kualitas adalah Rp 15 juta untuk material bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Jadi total biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) satu unit hunian adalah sebesar Rp 17,5 juta.

Selama masa Pandemi COVID-19, pelaksanaan program tetap dikerjakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan COVID-19 misalnya mengurangi jumlah orang dalam pelaksanaan rembug warga, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) selalu menggunakan masker saat mendampingi masyarakat penerima bantuan, dan penyediaan hand sanitizer di lapangan.

Pelaksanaan program BSPS mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PUPR terkait protokol pelaksanaan kegiatan BSPS pada masa pandemi COVID-19.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)