OJK Akan Tertibkan Perusahaan Nonaktif

Senin, 03 Agustus 2015 - 11:44 WIB
OJK Akan Tertibkan Perusahaan Nonaktif
OJK Akan Tertibkan Perusahaan Nonaktif
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji peraturan penertiban perusahaan yang sudah nonaktif. Mereka nantinya tidak diwajibkan untuk melaporkan data keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan memang harus ada perusahaan dalam kondisi tertentu tidak berikan laporan keuangan. Hal ini sedang dibahas dewan komisioner.

"Ada proses di ojk, bahas di Komisioner. Pembahasan misalnya persyaratan perusahaan dalam kondisi apa tak berikan laporan keuangan," ujarnya di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Nurhaida menuturkan ada beberapa emiten yang dihubungi saja tidak bisa, karena sudah lama tak beroperasi. Ketika dikirimkan surat juga tidak diterima dan dikembalikan.

"Sampaikan surat, balik lagi, alamatnya tidak dikenal. Ini kita sangat rinci bahas bagaimana syaratnya. Perusahaan tidak aktif bahkan investornya tidak ada atau tidak pernah trading," jelas dia.

OJK sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap perusahaan nonaktif tersebut. Hasilnya tidak ada yang didapat, sanksi denda sulit diberikan

"Perusahaan tidak ada, mau denda ke siapa? Kita datang ke lapangan, benar ada atau tidak. Jumlahnya di bawah 20, target selesaikan (peraturan) secepatnya," pungkasnya.

Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah berjalan secara baik tidak berlaku, mereka harus melaporkan keuangannya. Terutama yang sahamnya masih aktif diperdagangkan.

Baca juga:

Ini 35 Kebijakan OJK Perkuat Industri Keuangan RI

Harapan Bos OJK untuk Sektor Keuangan RI
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7734 seconds (0.1#10.140)