OJK Akan Tertibkan Perusahaan Nonaktif

Senin, 03 Agustus 2015 - 11:44 WIB
OJK Akan Tertibkan Perusahaan...
OJK Akan Tertibkan Perusahaan Nonaktif
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji peraturan penertiban perusahaan yang sudah nonaktif. Mereka nantinya tidak diwajibkan untuk melaporkan data keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan memang harus ada perusahaan dalam kondisi tertentu tidak berikan laporan keuangan. Hal ini sedang dibahas dewan komisioner.

"Ada proses di ojk, bahas di Komisioner. Pembahasan misalnya persyaratan perusahaan dalam kondisi apa tak berikan laporan keuangan," ujarnya di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Nurhaida menuturkan ada beberapa emiten yang dihubungi saja tidak bisa, karena sudah lama tak beroperasi. Ketika dikirimkan surat juga tidak diterima dan dikembalikan.

"Sampaikan surat, balik lagi, alamatnya tidak dikenal. Ini kita sangat rinci bahas bagaimana syaratnya. Perusahaan tidak aktif bahkan investornya tidak ada atau tidak pernah trading," jelas dia.

OJK sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap perusahaan nonaktif tersebut. Hasilnya tidak ada yang didapat, sanksi denda sulit diberikan

"Perusahaan tidak ada, mau denda ke siapa? Kita datang ke lapangan, benar ada atau tidak. Jumlahnya di bawah 20, target selesaikan (peraturan) secepatnya," pungkasnya.

Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah berjalan secara baik tidak berlaku, mereka harus melaporkan keuangannya. Terutama yang sahamnya masih aktif diperdagangkan.

Baca juga:

Ini 35 Kebijakan OJK Perkuat Industri Keuangan RI

Harapan Bos OJK untuk Sektor Keuangan RI
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jumlah Emiten Naik Tinggi...
Jumlah Emiten Naik Tinggi Dua Tahun Belakangan, Tapi Valuenya Tidak Seberapa
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Targetkan Aturan...
OJK Targetkan Aturan Baru Free Float 15% Rampung Bulan Maret, Berikut Timelinenya
Ada 39 Calon Emiten...
Ada 39 Calon Emiten yang Berencana Melantai di Pasar Modal
OJK Menyetujui HMETD...
OJK Menyetujui HMETD BABP
Seluruh Emiten Ditargetkan...
Seluruh Emiten Ditargetkan Penuhi Ketentuan Free Float 15% di 2029
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
5 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
5 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
7 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved