OJK Akan Tertibkan Perusahaan Nonaktif

Senin, 03 Agustus 2015 - 11:44 WIB
OJK Akan Tertibkan Perusahaan...
OJK Akan Tertibkan Perusahaan Nonaktif
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji peraturan penertiban perusahaan yang sudah nonaktif. Mereka nantinya tidak diwajibkan untuk melaporkan data keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan memang harus ada perusahaan dalam kondisi tertentu tidak berikan laporan keuangan. Hal ini sedang dibahas dewan komisioner.

"Ada proses di ojk, bahas di Komisioner. Pembahasan misalnya persyaratan perusahaan dalam kondisi apa tak berikan laporan keuangan," ujarnya di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Nurhaida menuturkan ada beberapa emiten yang dihubungi saja tidak bisa, karena sudah lama tak beroperasi. Ketika dikirimkan surat juga tidak diterima dan dikembalikan.

"Sampaikan surat, balik lagi, alamatnya tidak dikenal. Ini kita sangat rinci bahas bagaimana syaratnya. Perusahaan tidak aktif bahkan investornya tidak ada atau tidak pernah trading," jelas dia.

OJK sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap perusahaan nonaktif tersebut. Hasilnya tidak ada yang didapat, sanksi denda sulit diberikan

"Perusahaan tidak ada, mau denda ke siapa? Kita datang ke lapangan, benar ada atau tidak. Jumlahnya di bawah 20, target selesaikan (peraturan) secepatnya," pungkasnya.

Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah berjalan secara baik tidak berlaku, mereka harus melaporkan keuangannya. Terutama yang sahamnya masih aktif diperdagangkan.

Baca juga:

Ini 35 Kebijakan OJK Perkuat Industri Keuangan RI

Harapan Bos OJK untuk Sektor Keuangan RI
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jumlah Emiten Naik Tinggi...
Jumlah Emiten Naik Tinggi Dua Tahun Belakangan, Tapi Valuenya Tidak Seberapa
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Targetkan Aturan...
OJK Targetkan Aturan Baru Free Float 15% Rampung Bulan Maret, Berikut Timelinenya
Ada 39 Calon Emiten...
Ada 39 Calon Emiten yang Berencana Melantai di Pasar Modal
OJK Menyetujui HMETD...
OJK Menyetujui HMETD BABP
Seluruh Emiten Ditargetkan...
Seluruh Emiten Ditargetkan Penuhi Ketentuan Free Float 15% di 2029
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
18 menit yang lalu
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
53 menit yang lalu
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
1 jam yang lalu
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
1 jam yang lalu
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
10 jam yang lalu
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
11 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved