OJK Akan Tertibkan Perusahaan Nonaktif

Senin, 03 Agustus 2015 - 11:44 WIB
OJK Akan Tertibkan Perusahaan...
OJK Akan Tertibkan Perusahaan Nonaktif
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji peraturan penertiban perusahaan yang sudah nonaktif. Mereka nantinya tidak diwajibkan untuk melaporkan data keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan memang harus ada perusahaan dalam kondisi tertentu tidak berikan laporan keuangan. Hal ini sedang dibahas dewan komisioner.

"Ada proses di ojk, bahas di Komisioner. Pembahasan misalnya persyaratan perusahaan dalam kondisi apa tak berikan laporan keuangan," ujarnya di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Nurhaida menuturkan ada beberapa emiten yang dihubungi saja tidak bisa, karena sudah lama tak beroperasi. Ketika dikirimkan surat juga tidak diterima dan dikembalikan.

"Sampaikan surat, balik lagi, alamatnya tidak dikenal. Ini kita sangat rinci bahas bagaimana syaratnya. Perusahaan tidak aktif bahkan investornya tidak ada atau tidak pernah trading," jelas dia.

OJK sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap perusahaan nonaktif tersebut. Hasilnya tidak ada yang didapat, sanksi denda sulit diberikan

"Perusahaan tidak ada, mau denda ke siapa? Kita datang ke lapangan, benar ada atau tidak. Jumlahnya di bawah 20, target selesaikan (peraturan) secepatnya," pungkasnya.

Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah berjalan secara baik tidak berlaku, mereka harus melaporkan keuangannya. Terutama yang sahamnya masih aktif diperdagangkan.

Baca juga:

Ini 35 Kebijakan OJK Perkuat Industri Keuangan RI

Harapan Bos OJK untuk Sektor Keuangan RI
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jumlah Emiten Naik Tinggi...
Jumlah Emiten Naik Tinggi Dua Tahun Belakangan, Tapi Valuenya Tidak Seberapa
OJK Targetkan Aturan...
OJK Targetkan Aturan Baru Free Float 15% Rampung Bulan Maret, Berikut Timelinenya
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
Ada 39 Calon Emiten...
Ada 39 Calon Emiten yang Berencana Melantai di Pasar Modal
OJK Menyetujui HMETD...
OJK Menyetujui HMETD BABP
Seluruh Emiten Ditargetkan...
Seluruh Emiten Ditargetkan Penuhi Ketentuan Free Float 15% di 2029
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
39 menit yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
11 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
11 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved