Agus Marto: OJK Tak Bertentangan dengan UU Lain

Selasa, 04 Agustus 2015 - 16:46 WIB
Agus Marto: OJK Tak...
Agus Marto: OJK Tak Bertentangan dengan UU Lain
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menilai, keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) lainnya.

Dia juga menegaskan bawah keberadaan OJK sudah pas sebagai lembaga yang mengawasi industri perbankan dan tidak perlu dibubarkan.

Hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang meminta MK membubarkan lembaga yang digawangi Muliaman D Hadad tersebut.

Dia mengisahkan, bahwa pada 2011 dirinya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegor menjadi saksi saat pembahasan UU OJK di parlemen. Kala itu, dirinya masih menjabat sebagai Menkeu.

"Saya mewakili pemerintah sebagai Menkeu untuk berdiskusi dengan parlemen menyelesaikan UU OJK. Itu memerlukan waktu panjang karena deadlock," katanya di gedung BI, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Agus, pemerintah tidak akan mengeluarkan UU pembentukan OJK jika tidak lebih baik dari sebelumnya. Keberadaan OJK ini juga sejalan dengan amanat BI untuk memisahkan fungsi pengawasan bank dari otoritas moneter.

"OJK tidak bertentangan dengan UU lain. UU OJK itu sudah baik, dan itu amanat BI di 1999 saat krisis Asia, bahwa itu perlu ada pemisahan fungsi pengawasan bank dari otoritas moneter," imbuh dia.

Agus menambahkan, dalam UU OJK pun telah secara detail dijelaskan bahwa OJK hanya fokus terhadap pengawasan bank. Jadi, keberadaan OJK tidak tumpang tindih dengan lembaga lain seperti BI.

"Di dalamnya (UU OJK) ditegaskan kalau OJK hanya fokus ke pengawasan bank, pengawasan bank, secara makro prudential tetap ada di BI," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
8 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
8 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
9 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
9 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
10 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
10 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved