APTI Apresiasi Senat Prancis Tolak Kemasan Polos Rokok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengapresiasi keputusan Senat Prancis yang menolak penerapan kebijakan kemasan polos rokok di negaranya.
Hal ini diumumkan oleh Komite Sosial dalam Senat yang dipimpin oleh Richard Yung pada 22 Juli 2015. Beberapa alasan yang disampaikan terkait keputusan tersebut ialah kekhawatiran bahwa kebijakan kemasan polos rokok akan melanggar undang-undang hak cipta serta akan meningkatkan peredaran rokok palsu di negara tersebut.
”Hal ini merupakan keputusan terbaik mengingat kebijakan tersebut tidak disertai bukti ilmiah yang menyatakan efektivitasnya dalam menurunkan angka perokok. Kami merasa gembira bahwa aspirasi petani tembakau Indonesia yang menolak kebijakan kemasan polos merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh Senat Perancis,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI Budidoyo di Jakarta kemarin. Budidoyo menyatakan, perjuangan petani tembakau belum berakhir untuk melawan ancaman kebijakan kemasan polos.”
Kebijakan tersebut melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di negara-negara yang menerapkannyasehinggamengakibatkan penurunan permintaan bahan baku tembakau dari petani yang telah menopang kebutuhan pasar dalam negeri dan juga pasar ekspor,” paparnya. Menyikapi kebijakan kemasan polos rokok, saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses sengketa dagang dengan Australia di WTO.
”Kebijakan kemasan polos rokok mencederai hak negara anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, bahkan dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional,” ujar Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional, Kemendag, Bachrul Chairi.
Oktiani endarwati
Hal ini diumumkan oleh Komite Sosial dalam Senat yang dipimpin oleh Richard Yung pada 22 Juli 2015. Beberapa alasan yang disampaikan terkait keputusan tersebut ialah kekhawatiran bahwa kebijakan kemasan polos rokok akan melanggar undang-undang hak cipta serta akan meningkatkan peredaran rokok palsu di negara tersebut.
”Hal ini merupakan keputusan terbaik mengingat kebijakan tersebut tidak disertai bukti ilmiah yang menyatakan efektivitasnya dalam menurunkan angka perokok. Kami merasa gembira bahwa aspirasi petani tembakau Indonesia yang menolak kebijakan kemasan polos merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh Senat Perancis,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI Budidoyo di Jakarta kemarin. Budidoyo menyatakan, perjuangan petani tembakau belum berakhir untuk melawan ancaman kebijakan kemasan polos.”
Kebijakan tersebut melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di negara-negara yang menerapkannyasehinggamengakibatkan penurunan permintaan bahan baku tembakau dari petani yang telah menopang kebutuhan pasar dalam negeri dan juga pasar ekspor,” paparnya. Menyikapi kebijakan kemasan polos rokok, saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses sengketa dagang dengan Australia di WTO.
”Kebijakan kemasan polos rokok mencederai hak negara anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, bahkan dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional,” ujar Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional, Kemendag, Bachrul Chairi.
Oktiani endarwati
(ars)