Mahkamah Konstitusi Tegaskan OJK Konstitusional

Rabu, 05 Agustus 2015 - 10:01 WIB
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Tegaskan OJK Konstitusional
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan konstitusi meskipun tidak diperintahkan oleh UUD 1945.

MK menyatakan, meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945, tidak serta merta pembentukan OJK inkonstitusional. Sebab, pembentukan OJK atas perintah UU yang dibentuk oleh lembaga berwenang dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

”Pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen merupakan perintah dari Pasal 34 UU BI yang menyatakan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang,” ungkap Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan uji materi UU OJK di Ruang Sidang MK, Jakarta, kemarin.

Lagipula, persoalan pengaturan dan pengawasan di bidang perekonomian dan sektor keuangan merupakan kebijakan hukum terbuka (legal open policy) pembuat undangundang (UU). Pengaturan dan pengawasan yang bersifat macroprudential maupun microprudential ditujukan untuk menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, MK pun menegaskan keberadaan OJK yang independen bukan berarti bersifat mutlak dan tidak terbatas.

Meski demikian, MK memandang harus ada batasan waktu penggunaan APBN sebagai sumber dana operasional. Sebab, pendanaan dari APBN dilakukan saat industri jasa keuangan belum dapat mendanai seluruh kegiatan operasionalnya secara mandiri. Sehingga, diperlukan batasan waktu penggunaan APBN. Itu menjadi kewenangan pembentuk UU untuk menilainya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyatakan, putusan MK ini mengukuhkan bahwa seluruh kewenangan OJK yang diberikan melalui UU adalah konstitusional. Sebab, kewenangan yang diberikan pada OJK didasari atas kebutuhan dan kepentingan negara. Apalagi, MK hanya memperbaiki makna independensi kelembagaan OJK dengan menghapuskan frase ”campur tangan orang lain” yang sebenarnya tidak mengubah kewenangan maupun tugas pokok pada OJK.

”Hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok OJK tadi disebutkan semuanya disetujui, semua dikukuhkan dalam UU OJK. Jadi, kewenangan lalu cakupan bidangnya pun itu bagian dari apa yang disebut legal open policy yang dipunyai para pembentuk UU,” ungkap Rahmat.

Ke depan, ungkapnya, dirinya meyakini kerja OJK akan semakin baik dan akan tetap melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pemerintah maupun BI.

Nurul adriyana/ hafid fuad
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Biaya Nongkrong Kian...
Biaya Nongkrong Kian Mahal, Bikin Orang Enggan Bertemu
10 menit yang lalu
AS-Iran Saling Gempur,...
AS-Iran Saling Gempur, Harga Minyak Dunia Melonjak Tembus USD88 per Barel
1 jam yang lalu
Dulu Dijajah Belanda,...
Dulu Dijajah Belanda, Kini Digerus Impor? Mantan Menkeu Ungkap Jurus Jitu Cetak Ekonomi Tumbuh 8%
10 jam yang lalu
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
12 jam yang lalu
Asabri Dorong Transformasi...
Asabri Dorong Transformasi Layanan Berbasis ESG, Kepuasan Peserta Capai 96,03%
14 jam yang lalu
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
15 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved