4.500 Perusahaan Ikut Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 13:17 WIB
4.500 Perusahaan Ikut Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
4.500 Perusahaan Ikut Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mencatat baru sebulan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015, perusahaan yang telah mendaftar untuk ikut jaminan pensiun sebanyak 4.500 perusahaan.

BPJS TK akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh perusahaan bisa mengikutkan tenaga kerja pada program baru jaminan pensiun.

"Untuk jaminan pensiun yang baru diluncurkan pada 1 Juli sudah ada 4.500 perusahaan yang ikut. Untuk DKI Jakarta saja ada 1.277 perusahaan dan yang sudah bayar 351 perusahaan," ujar Direktur Perencanaan Strategis dan IT BPJS TK Agus Supriyadi di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

dia menjelaskan, untuk melakukan memberikan pemahaman pada peserta, BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Era Baru Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Fair di 11 Kantor Wilayah.

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama satu bulan penuh di Agustus, 2015 yang diawali di Kantor Wilayah Bandung, Jawa Barat pada 4 Agustus 2015; DKI Jakarta pada 6 Agustus 2015, palembang, Sumbagsel pada 10 Agustus 2015; Medan, Sumbagut pada 11 Agustus 2015.

Selain itu, Pekanbaru, Sumbarriau pada 13 Agustus 2015; Banten, Serang pada 14 Agustus 2015; Bali, Banuspa pada 18 Agustus 2015; Surabaya, Jawa Timur pada 20 Agustus 2015; Makassar, Sulama pada 21 Agustus 2015, Jawa Tengah & DIY pada 27 Agustus 2015 dan berakhir di Balikpapan, Kalimantan pada 28 Agustus 2015.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat umum dan peserta mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015," kata Agus.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan juga diikuti dengan beberapa perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing-masing jaminan.

Pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp20 Juta, Per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

Total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2015 mencapai Rp194,93 triliun atau setara dengan 83,66% dari RKAT tahun 2015. Ini meningkat dari dana investasi di periode yang sama 2014 sebesar 15,90% (year on year/yoy).

Alokasi aset dana investasi, antara lain instrumen surat utang (46,91%), deposito (23,69%), saham (20,89%), reksa dana (7,92%) dan investasi langsung (0,59%). Total hasil investasi pada 30 Juni 2015 mencapai Rp10,09 triliun, yang setara dengan 50,32% dari RKAT 2015.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7774 seconds (0.1#10.140)