Penerimaan Pajak PPh 22 Turun Rp228 M

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 18:28 WIB
Penerimaan Pajak PPh 22 Turun Rp228 M
Penerimaan Pajak PPh 22 Turun Rp228 M
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan terjadi penurunan PPh di Pasal 22 dalam realisasi penerimaan pajak per 31 Juli 2015 dibanding periode sama tahun lalu.

Penurunan ini mencapai Rp228,66 miliar setelah melihat realisasi penerimaan PPh Pasal 22 per 31 Juli 2015 mencapai Rp3,337 triliun atau turun 6,43% dibanding periode sama tahun lalu, yang sebesar Rp3,566 triliun.

"Masih belum membaiknya penerimaan PPh Pasal 22 merupakan indikasi belum terserapnya anggaran belanja pemerintah dengan optimal, khususnya belanja modal," ungkap Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak, Jumat (7/8/2015).

Menurutnya, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor adalah dua jenis PPh nonmigas yang mengalami penurunan. Realisasi PPh Pasal 22 Impor per 31 Juli 15 sebesar Rp23,681 triliun atau turun 8,52% dibanding periode sama 2014 sebesar Rp25,886 triliun.

Sementara saat ditemui di kantornya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan pemerintah akan mendorong penyerapan belanja modal pada kuartal III/2015. "Sampai akhir tahun penyerapan belanja modal antara 80%-85%," tandas Bambang hari ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4389 seconds (0.1#10.140)