Menaker Minta Pengusaha Tak Jadikan BPJS sebagai Beban
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengingatkan para pengusaha agar tidak menganggap program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai beban.
Pengusaha diminta jadikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai investasi untuk membangun hubungan industrial yang baik dan menyediakan perlindungan bagi pekerja.
"Saya ingin mengajak dunia usaha melihat bahwa sistem jaminan sosial bukan sebagai beban, namun ini merupakan investasi yang baik bagi pekerja dan pengusaha," kata dia dalam rilisnya, Selasa (11/8/2015).
Menurutnya, program jaminan sosial yang diwajibkan bagi para pekerja di Indonesia merupakan investasi untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat, kondusif, dan produktif.
"Mari kita lihat jaminan sosial bagi pekerja ini sebagai investasi bagi perusahaan juga. Dengan adanya jaminan sosial para pekerja diharapkan dapat meningkatkan produktivitas yang semakin tinggi karena didorong semakin baiknya jaminan sosial yang diterimanya," kata Hanif.
Dia menambahkan, dengan mulai diberlakukannya dan beroperasi penuh BPJS Ketenagakerjaan merupakan era baru jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, berdasarkan UU SJSN & BPJS ada empat program jaminan sosial baik bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah yang bekerja di sektor informal.
Menurut aturan SJSN dan BPJS para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan era baru jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Orang dari berangkat ke tempat kerja sampai pulang ke rumah dilindungi melalui skema-skema perlindungan dan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata Hanif.
Selain itu, orang berangkat ke tempat kerja sampai ke rumah jika terjadi kecelakaan kerja bisa dicover Jaminan Kecelakaan Kerja.
Bahkan, jika korban kecelakaan kerja yang berujung dengan meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji terakhir.
Manfaat menjadi peserta BPJS ini yang membuat pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya. Hanif mengharapkan para pengusaha mengikuti aturan tersebut dengan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam empat program yakni JKK, JHT, JK, dan JP.
"Coba di program jaminan sosial mana yang memberikan santuan hingga 48 kali gaji bagi korban kecelakaan kerja yang berujung meninggal. Jika pun ada pemerintah provinsi yang akan membuat program jaminan sosial sendiri, maka saya tidak yakin bisa memberikan manfaat pasti dan manfaat tambahan seperti BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Pengusaha diminta jadikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai investasi untuk membangun hubungan industrial yang baik dan menyediakan perlindungan bagi pekerja.
"Saya ingin mengajak dunia usaha melihat bahwa sistem jaminan sosial bukan sebagai beban, namun ini merupakan investasi yang baik bagi pekerja dan pengusaha," kata dia dalam rilisnya, Selasa (11/8/2015).
Menurutnya, program jaminan sosial yang diwajibkan bagi para pekerja di Indonesia merupakan investasi untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat, kondusif, dan produktif.
"Mari kita lihat jaminan sosial bagi pekerja ini sebagai investasi bagi perusahaan juga. Dengan adanya jaminan sosial para pekerja diharapkan dapat meningkatkan produktivitas yang semakin tinggi karena didorong semakin baiknya jaminan sosial yang diterimanya," kata Hanif.
Dia menambahkan, dengan mulai diberlakukannya dan beroperasi penuh BPJS Ketenagakerjaan merupakan era baru jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, berdasarkan UU SJSN & BPJS ada empat program jaminan sosial baik bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah yang bekerja di sektor informal.
Menurut aturan SJSN dan BPJS para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan era baru jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Orang dari berangkat ke tempat kerja sampai pulang ke rumah dilindungi melalui skema-skema perlindungan dan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata Hanif.
Selain itu, orang berangkat ke tempat kerja sampai ke rumah jika terjadi kecelakaan kerja bisa dicover Jaminan Kecelakaan Kerja.
Bahkan, jika korban kecelakaan kerja yang berujung dengan meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji terakhir.
Manfaat menjadi peserta BPJS ini yang membuat pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya. Hanif mengharapkan para pengusaha mengikuti aturan tersebut dengan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam empat program yakni JKK, JHT, JK, dan JP.
"Coba di program jaminan sosial mana yang memberikan santuan hingga 48 kali gaji bagi korban kecelakaan kerja yang berujung meninggal. Jika pun ada pemerintah provinsi yang akan membuat program jaminan sosial sendiri, maka saya tidak yakin bisa memberikan manfaat pasti dan manfaat tambahan seperti BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
(izz)