Ini Benefit yang Diberikan BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan yang sudah beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 menyelenggarakan empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan juga diikuti beberapa perubahan dari sisi regulasi dan benefit. Hal tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Agus Supriyadi dalam seminar yang diselenggarakan Universitas Paramadina terkait jaminan sosial dengan tema "Menyelaraskan Dana Jaminan Pensiun, Dana Pesangon dengan Program Wajib BPJS Ketenagakerjaan".
Berikut paparan mengenai perubahan regulasi dan benefit pada empat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp20 juta, per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh.
Selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman, serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima. Pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani. Dengan iuran sebesar 0,24%-1,74% dari upah sebulan, pekerja sudah bisa terlindungi dari risiko kecelakaan kerja. Perlindungan JKK dimulai sejak berangkat kerja, saat dilingkungan kerja sampai kembali ke rumah.
2. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja. Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iur 5 tahun.
Pemberian beasiswa ini merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada. Hal ini diberikan kepada peserta agar apabila terjadi resiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan, terutama anak dari pekerja, mendapatkan bantuan biaya yang diperuntukkan untuk pendidikan. Dengan iuran sebesar 0,3% dari upah yang dilaporkan, peserta sudah terlindungi pada program Jaminan Kematian.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.
Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan iuran yang ditetapkan sebesar 3% (1% pekerja dan 2% pengusaha) dan dengan masa iur 15 tahun, peserta dapat menikmati dana pensiun di masa pensiunnya nanti.
Selain peserta, manfaat pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris janda/duda dari peserta yang meninggal dengan benefit mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi. Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23 tahun, bekerja atau menikah.
Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat pensiun diterima oleh orangtua sampai batas waktu tertentu dengan benefit mencapai 20% dari formulasi manfaat pensiun.
4. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan juga diikuti beberapa perubahan dari sisi regulasi dan benefit. Hal tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Agus Supriyadi dalam seminar yang diselenggarakan Universitas Paramadina terkait jaminan sosial dengan tema "Menyelaraskan Dana Jaminan Pensiun, Dana Pesangon dengan Program Wajib BPJS Ketenagakerjaan".
Berikut paparan mengenai perubahan regulasi dan benefit pada empat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp20 juta, per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh.
Selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman, serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima. Pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani. Dengan iuran sebesar 0,24%-1,74% dari upah sebulan, pekerja sudah bisa terlindungi dari risiko kecelakaan kerja. Perlindungan JKK dimulai sejak berangkat kerja, saat dilingkungan kerja sampai kembali ke rumah.
2. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja. Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iur 5 tahun.
Pemberian beasiswa ini merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada. Hal ini diberikan kepada peserta agar apabila terjadi resiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan, terutama anak dari pekerja, mendapatkan bantuan biaya yang diperuntukkan untuk pendidikan. Dengan iuran sebesar 0,3% dari upah yang dilaporkan, peserta sudah terlindungi pada program Jaminan Kematian.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.
Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan iuran yang ditetapkan sebesar 3% (1% pekerja dan 2% pengusaha) dan dengan masa iur 15 tahun, peserta dapat menikmati dana pensiun di masa pensiunnya nanti.
Selain peserta, manfaat pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris janda/duda dari peserta yang meninggal dengan benefit mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi. Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23 tahun, bekerja atau menikah.
Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat pensiun diterima oleh orangtua sampai batas waktu tertentu dengan benefit mencapai 20% dari formulasi manfaat pensiun.
4. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
(dmd)