Mulai Tahun Depan PNS Dipastikan Gajian 14 Kali

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 23:33 WIB
Mulai Tahun Depan PNS...
Mulai Tahun Depan PNS Dipastikan Gajian 14 Kali
A A A
JAKARTA - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani membenarkan jika tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal 'gajian' 14 kali dalam setahun (12 bulan). Pasalnya, setelah menerima gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR karena tidak ada kenaikan gaji pokok.

THR-nya sendiri, lanjut Askolani, akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji pokok pekerja. Alasannya supaya lebih efisien.

"Enggak ada kenaikan gaji pokok tahun depan, tapi kita berikan THR satu bulan untuk PNS supaya lebih efisien dan enggak punya risiko unfunded (kekurangan dana di Taspen untuk menutupi pensiunnya PNS). Sehingga jangka panjangnya lebih murah. Itu efektif untuk membantu riil income-nya PNS," ujar Askolani di Jakarta, Jumat (14/8/2015)

Keefisienan ini, lanjut Askolani, merupakan pemikiran jangka panjang pemerintah untuk unfunded kepada Taspen agar tidak terjadi kekurangan dana Taspen PNS di hari pensiun.

"Iya, pokoknya kita sudah hitung, itu jangka panjang. Karena suka ada unfunded kepada taspen," katanya.

Meski demikian, pembayaran gaji ke-13 dan THR bisa dilakukan tidak bersamaan. Karena gaji ke-13 yang biasanya untuk dana pendidikan, ini lebih digunakan untuk menggantikan uang pensiun.

"Bisa beda nanti keluarnya, enggak bersamaan. THR pas Lebaran cairnya, gaji ke-13 pas anak sekolah. Itu bantu buat anak sekolah," tandasnya.

Baca juga:

Kenaikan Gaji PNS Dihapus, Diganti THR

Gaji Presiden di Bawah Gubernur BI
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8049 seconds (0.1#10.140)