BI Akan Perketat Pembelian USD di Dalam Negeri
Selasa, 18 Agustus 2015 - 19:33 WIB
BI Akan Perketat Pembelian USD di Dalam Negeri
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo berencana akan memperketat pembelian mata uang USD di Indonesia. Hal ini untuk mencegah kemungkinan atau spekulasi yang membuat nilai tukar rupiah tertekan.
Dia mengatakan, pihaknya sampai saat ini baru mengatur pembelian di atas USD100 ribu per bulan. Dan ini akan diperketat menjadi USD25 ribu per transaksi.
"Untuk pembelian valuta asing, selama ini kami mengatur yang sampai di atas USD100 ribu pembelian dalam sebulan baru memakai jaminan dasar dan itu kami rubah di atas USD 25 ribu," katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015).
Agus menjelaskan, jika seseorang atau perusahaan melakukan pembelian di atas USD25 ribu harus melengkapi beberapa dokumen. Setidaknya mereka harus menyampaikan underlying transaction dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Itu juga dikeluarkan dalam penyesuaian PBI (Peraturan Bank Indonesia) nanti akan disampaikan oleh saudara-saudara sekalian," pungkasnya.
Dia mengatakan, pihaknya sampai saat ini baru mengatur pembelian di atas USD100 ribu per bulan. Dan ini akan diperketat menjadi USD25 ribu per transaksi.
"Untuk pembelian valuta asing, selama ini kami mengatur yang sampai di atas USD100 ribu pembelian dalam sebulan baru memakai jaminan dasar dan itu kami rubah di atas USD 25 ribu," katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015).
Agus menjelaskan, jika seseorang atau perusahaan melakukan pembelian di atas USD25 ribu harus melengkapi beberapa dokumen. Setidaknya mereka harus menyampaikan underlying transaction dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Itu juga dikeluarkan dalam penyesuaian PBI (Peraturan Bank Indonesia) nanti akan disampaikan oleh saudara-saudara sekalian," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :