Izin Tambang Freeport Diminta Ditinjau Ulang

Selasa, 18 Agustus 2015 - 18:43 WIB
Izin Tambang Freeport...
Izin Tambang Freeport Diminta Ditinjau Ulang
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta meninjau ulang kegiatan tambang yang dilakukan PT Freeport Indonesia (FPI) di Mimika, Papua, karena diduga sebagian kegiatan ekplorasi yang dilakukan belum memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.

"Kalau begitu, ya pemerintah harus bersikap tegas. Hentikan dulu kegiatan penambangan sebelum izinnya dipenuhi. Ini semua rakyat yang dirugikan dan ini memang cerobohnya pemerintah membuat kerja sama dengan asing," ujar pengamat anggaran politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Kadhafi, di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Dia mengatakan sesuai UU No 41/1999 tentang kehutanan, kegiatan penambangan bisa dilakukan apabila perusahaan sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) bukan izin prinsip. Sesuai izin prinsip yang tertera dalam Surat Menhut 399/menhut-VII/2013 inipun, untuk lahan seluas 2.738,8 hektare (ha) sudah berakhir pada Juli 2015, sehingga dengan begitu, kegiatan operasional penambangan Freeport ini tidak didukung dengan izin prinsip,apalagi IPPKH.

"Kalau Freeport tak segera selesaikan bisa dilanjutkan ranah hukum. Mereka itu kontrak langsung dengan pemerintah, seharusnya kayak gini cukup kontrak dengan BUMN saja. Jadi kalau ada persoalan gampang, bukan kelihatan pemerintah itu memble seperti ini," ujarnya.

Secara terperinci, kata dia, di dalam data izin prinsip dari Menteri Kehutanan tersebut, yang didapat FPI adalah areal penambangan seluas 507,2 ha, sarana dan prasarana seluas 1328,52 ha, jalan seluas 164,48 ha, serta yang secara legal memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) tahun 1998 yakni kawasan hutan untuk jalan dan transmisi dengan luas hanya 738,6 ha.

Meski begitu, lanjut dia, yang benar-benar mendapatkan IPPKH hanya seluas 738,6 ha, selebihnya hanya dibekali izin prinsip. Itupun izin prinsip yang diterbitkan sudah habis masanya, sehingga sekarang kegiatan Freeport benar-benar diluar IPPKH, dan bisa dianggap ilegal.

Karena itu, Uchok menegaskan, Freeport belum memiliki IPPKH, atau baru mengantongi izin persetujuan prinsip saja. Tentu saja, apabila FPI telah melakukan ekplorasi tanpa didukung dengan payung hukum yang sah, maka segala kegiatan FPI di Papua bersifat ilegal.

Sementara pengamat pertambangan Marwan Batubara mengatakan, masih banyak persoalan kontrak karya Freeport yang harus segera diselesaikan. Tidak hanya masalah izin penggunaan kawasan hutan, tetapi juga terpenting adalah bagi hasilnya, royaltinya seperti apa, atau sejauh mana manfaat pemerintah.

"Ya, izin prinsip itu sebenarnya harus segera diselesaikan oleh Freeport Indonesia, karena ini masalah koordinasi pemerintah," katanya.

Menurut Marwan Freeport harus segera menyelesaikan izin pemanfaatan lahan hutan lindung. "Ini masalahnya mengganggu, tapi bisa diselesaikan oleh internal pemerintah. Apalagi pemerintah telah menyetujui kontrak karya mereka. Mereka itu sudah melakukan produksi bukan ekplorasi saja, ini harusnya bisa diselesaikan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, eksplorasi mineral yang dilakukan oleh Freeport mengacu pada Surat Menhut 399/Menhut-VII/2013 yang diterbitkan 9 Juli 2013 telah berakhir, dan sejatinya izin prinsip tersebut tidak boleh menjadi acuan legalitas dalam kegiatan ekplorasi mineral.

Baca juga:

30.000 Karyawan Freeport Terancam ‎Kehilangan Pekerjaan

Freeport: Surat Ekspor Konsentrat Belum Keluar

Perpanjangan Kontrak Freeport Berpotensi Langgar Konstitusi
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Hentikan Sementara...
Freeport Hentikan Sementara Operasi Tambang Bawah Tanah Grasberg Block Cave Akibat Aliran Lumpur
Izin Tambang Freeport...
Izin Tambang Freeport Diperpanjang 20 Tahun, Pemerintah Amankan Investasi Rp336 Triliun
Indonesia Siap Caplok...
Indonesia Siap Caplok 10% Saham Freeport, Segini Harganya
RI dan Freeport Capai...
RI dan Freeport Capai Kesepakatan Rp650 Triliun di AS, Ada 6 Poin Termasuk Perluasan Tambang
Freeport Kantongi Perpanjangan...
Freeport Kantongi Perpanjangan Izin di Grasberg, Indonesia Dapat Gratis Saham 12%
Freeport Perkuat SDM...
Freeport Perkuat SDM Papua Melalui Institut Pertambangan Nemangkawi
Berita Terkini
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
12 menit yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved