Agar Kredit Rumah Bekas Lancar
A
A
A
1. Menghitung kemampuan beli.
Sebelum membeli rumah bekas dengan KPR, sebaiknya Anda menghitung penghasilan atau kemampuan untuk membeli rumah tersebut. Biasanya, jumlah kredit atau cicilan maksimum yang selalu disetujui oleh perbankan tidak kurang dari 30% dari total penghasilan Anda per bulan. Penghasilan total yang dimaksud adalah penggabungan antara penghasilan Anda dan pasangan. Misalnya, penghasilan total per bulan sebesar Rp6.500.000. Lalu, yang akan disetujui 30%, yaitu sebesar Rp2 juta. Nominal tersebut merupakan jumlah yang nantinya harus Anda bayar setiap bulan.
2. Negosiasikan harga.
Pengajuan KPR sebaiknya dilakukan setelah nego harga dengan penjual selesai. Agar hasilnya tidak melenceng jauh dari harga pasaran, sebaiknya Anda melakukan survei dahulu. Survei ini juga dilakukan oleh bank dalam menentukan plafon atau batas kredit. Setelah nego harga selesai, Anda baru bisa menyiapkan persyaratan pengajuan KPR ke bank pilihan. Berkas persyaratan pengajuan sebaiknya diserahkan lengkap agar proses persetujuan kredit tidak terhambat.
3. Periksa kelengkapan surat rumah.
Anda perlu menanyakan kelengkapan surat dan sertifikat kepada si penjual, seperti IMB, PBB, dokumen penjual (KTP, KK, surat waris, surat keterangan kematian, surat waris). Kopian beberapa hal tersebut nantinya perlu Anda lampirkan ketika mengajukan KPR agar proses persetujuannya lancar. Syarat untuk mengajukan KPR rumah bekas, antara lain fotokopi sertifikat hak milik (SHM), IMB, dan PBB tahun terakhir.
4. Akad kredit.
Jika dokumen-dokumen Anda dianggap valid oleh notaris, bank menilai Anda layak mendapatkan KPR. Selanjutnya, Anda dan penjual akan melakukan akad kredit di depan notaris. Setelah akad, Anda akan membayar DP atau uang muka kepada penjual dan sisanya akan dibayar oleh bank kepada penjual sesuai dengan batas kredit yang disetujui.
5.Buat Perjanjian Tambahan.
Perjanjian tambahan dengan penjual diperlukan untuk memperkuat posisi Anda dalam hukum. Terutama terkait dengan harga yang sudah ditetapkan agar tidak berubah serta berhubungan dengan waktu pengosongan rumah oleh penghuni lama atau penjual.
Rendra Hanggara
Sebelum membeli rumah bekas dengan KPR, sebaiknya Anda menghitung penghasilan atau kemampuan untuk membeli rumah tersebut. Biasanya, jumlah kredit atau cicilan maksimum yang selalu disetujui oleh perbankan tidak kurang dari 30% dari total penghasilan Anda per bulan. Penghasilan total yang dimaksud adalah penggabungan antara penghasilan Anda dan pasangan. Misalnya, penghasilan total per bulan sebesar Rp6.500.000. Lalu, yang akan disetujui 30%, yaitu sebesar Rp2 juta. Nominal tersebut merupakan jumlah yang nantinya harus Anda bayar setiap bulan.
2. Negosiasikan harga.
Pengajuan KPR sebaiknya dilakukan setelah nego harga dengan penjual selesai. Agar hasilnya tidak melenceng jauh dari harga pasaran, sebaiknya Anda melakukan survei dahulu. Survei ini juga dilakukan oleh bank dalam menentukan plafon atau batas kredit. Setelah nego harga selesai, Anda baru bisa menyiapkan persyaratan pengajuan KPR ke bank pilihan. Berkas persyaratan pengajuan sebaiknya diserahkan lengkap agar proses persetujuan kredit tidak terhambat.
3. Periksa kelengkapan surat rumah.
Anda perlu menanyakan kelengkapan surat dan sertifikat kepada si penjual, seperti IMB, PBB, dokumen penjual (KTP, KK, surat waris, surat keterangan kematian, surat waris). Kopian beberapa hal tersebut nantinya perlu Anda lampirkan ketika mengajukan KPR agar proses persetujuannya lancar. Syarat untuk mengajukan KPR rumah bekas, antara lain fotokopi sertifikat hak milik (SHM), IMB, dan PBB tahun terakhir.
4. Akad kredit.
Jika dokumen-dokumen Anda dianggap valid oleh notaris, bank menilai Anda layak mendapatkan KPR. Selanjutnya, Anda dan penjual akan melakukan akad kredit di depan notaris. Setelah akad, Anda akan membayar DP atau uang muka kepada penjual dan sisanya akan dibayar oleh bank kepada penjual sesuai dengan batas kredit yang disetujui.
5.Buat Perjanjian Tambahan.
Perjanjian tambahan dengan penjual diperlukan untuk memperkuat posisi Anda dalam hukum. Terutama terkait dengan harga yang sudah ditetapkan agar tidak berubah serta berhubungan dengan waktu pengosongan rumah oleh penghuni lama atau penjual.
Rendra Hanggara
(ftr)