Jenis-Jenis KPR

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:38 WIB
Jenis-Jenis KPR
Jenis-Jenis KPR
A A A
1. KPR konvensional KPR ini paling banyak diketahui orang. Hampir seluruh bank menyediakan KPR nonsubsidi ini. Suku bunga yang dikenakan akan berdasarkan BI Rate.

2. KPR bersubsidi KPR jenis ini merupakan fasilitas dari pemerintah yang disalurkan lewat bank. KPR ini memiliki harga, uang muka, dan bunga yang lebih rendah dari KPR konvensional.

3. KPR syariah KPR ini kini banyak diminati berkat prinsip jual-beli (murabahah). Artinya, bank akan membayarkan lunas rumah yang Anda ingin dan Anda tinggal mencicilnya hingga 15 tahun.

4. KPR pembelian Bank akan meminjamkan uang untuk membeli rumah. Kemudian, rumah tersebut atau properti Anda yang lain bisa dijadikan agunan.

5. KPR refinancing Meski sebenarnya bukan jenis pembiayaan untuk membeli rumah dan lebih termasuk dalam pinjaman pribadi. Sebagai jaminannya, Anda bisa menggunakan surat tanah.

6. KPR take over Ada beberapa bank yang menawarkan fasilitas untuk memindahkan KPR ke bank lain dengan keuntungan tambahan batas pinjaman.

7. KPR angsuran berjenjang KPR ini menawarkan pinjaman untuk pembelian rumah dengan keringanan berupa penundaan pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman.

8. KPR duo Meski sangat jarang bank menawarkannya, KPR jenis ini memberi fasilitas untuk membeli rumah atau apartemen atau ruko sekaligus kendaraan.

Rendra Hanggara
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5603 seconds (0.1#10.140)